2 Pelaku Penganiayaan yang Viral di Tuban Terancam 5 Tahun Penjara

Konten Media Partner
2 Agustus 2022 21:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tuban, Selasa (02/08/2002). (foto: dok istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tuban, Selasa (02/08/2002). (foto: dok istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tuban - Dua orang pelaku penganiayaan di jalan raya Parengan-Soko, tepatnya di Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang aksinya sempat terekam video dan menjadi viral di media sosial di Kabupaten Tuban pada Jumat (08/07/2022) lalu, keduanya terancam pidana kurungan lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku yaitu HS (34) dan ST (34) keduanya warga Desa Suciharjo Parengan, Kabupaten Tuban. Sementara korbannya berinisial MIR (30) yang masih tetangga kedua pelaku.
Usai melakukan penganiayaan salah seorang pelaku yang berinisial ST sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Tangkapan layar rekaman video yang memperlihatkan aksi penganiayaan yang tengah viral di media sosial di Kabupaten Tuban. (foto: dok istimewa)
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, dalam konferensi pers di Mapolres Tuban Selasa sore (02/08/2022), mengungkapkan bahwa saat kejadian kedua pelaku tiba-tiba mengadang sepeda motor korban, dan keduanya langsung memukuli korban.
"Kedua pelaku secara bersama-sama tanpa sebab langsung melakukan penganiayaan dan memukul korban berkali-kali hingga mengenai kepala, wajah, mulut, dan juga tangan," tutur AKBP Rahman Wijaya.
Akibatnya, korban merasa pusing dan merasa sakit pada kepala, wajah, mulut dan tangannya.
ADVERTISEMENT
"Kedua pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun." kata Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah rekaman video yang memperlihatkan aksi penganiayaan yang terjadi di jalan raya Parengan-Soko, tepatnya di Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Jumat (08/07/2022) lalu, menjadi viral di media sosial di Kabupaten Tuban.
Dalam video yang berdurasi 60 detik tersebut terlihat aksi dua orang pengendara motor tiba-tiba berhenti dan memukuli seorang pengendara motor lainnya.
Usai kejadian, seorang pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian, sementara seorang lainnya melarikan diri. Namun, kini keduanya telah ditangkap dan terancam pidana kurungan 5 tahun penjara. (ayu/imm)
ADVERTISEMENT
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com