Meningkat 62%, Daop 8 Surabaya Angkut 421.179 Penumpang Saat Masa Nataru

Konten Media Partner
8 Januari 2022 8:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Meningkat 62%, Daop 8 Surabaya Angkut 421.179 Penumpang Saat Masa Nataru
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT KAI (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya telah melaksanakan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dari tanggal 17 Desember 2021 s/d 4 Januari 2022 (19 hari) yang berjalan dengan aman dan lancar. Daop 8 Surabaya melayani 421.179 penumpang. Sedangkan masa angkutan Nataru tahun lalu, okupansi berjumlah 259.500 penumpang, atau meningkat 62%.
ADVERTISEMENT
Tercatat puncak tertinggi okupansi penumpang terjadi pada hari Minggu (2 Januari 2022) sebanyak 23.273 penumpang, yang terdiri dari 5.770 penumpang KA jarak jauh dan 17.503 penumpang KA lokal.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menegaskan, KAI memastikan hanya penumpang yang benar-benar memenuhi ketentuan yang boleh berangkat naik KA pada masa Nataru ini sesuai SE Kemenhub no.112 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Tujuan yang terfavorit masyarakat pada periode Nataru ini adalah Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Malang, dan juga arah Banyuwangi," ucapnya kepada Basra, Sabtu (8/1).
Lebih lanjut, Luqman mengucapkan terima kasih kepada para petugas dari eksternal (TNI/Polri, pemerintah daerah, serta pihak terkait) yang turut mendukung kesuksesan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di berbagai stasiun wilayah Daop 8 Surabaya.
ADVERTISEMENT
"Dengan dukungan dari TNI/Polri, pemerintah daerah, serta pihak terkait, pelayanan penumpang dan Perjalanan KA dapat berjalan dengan tertib, aman, dan lancar sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, selama posko Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, KAI Daop 8 terdapat 4.601 penumpang yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan dengan regulasi pemerintah. Jika dirinci, sebanyak 2.192 penumpang yang tidak dapat menunjukkan keterangan negatif RT-PCR untuk anak di bawah 12 tahun, 1.678 penumpang tidak dapat menunjukkan keterangan negatif antigen, 623 penumpang belum vaksin kedua, 66 penumpang tidak dapat menunjukkan vaksin, dan 42 penumpang dalam kondisi tubuh kurang sehat.
"KAI akan terus konsisten menjalankan protokol kesehatan dengan ketat guna mencegah penyebaran COVID-19 melalui transportasi kereta api," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Syarat Terbaru Naik KA
Luqman Arif lantas mengatakan, bahwa masa berlaku SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tentang syarat naik KA pada masa Nataru 2022 telah berakhir pada 2 Januari 2022. Maka dari itu, mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.
Berikut persyaratan penumpang Kereta Api terbaru:
1. KA Jarak Jauh:
a. Penumpang di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam;
b. Penumpang di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.
ADVERTISEMENT
2. KA Lokal:
a. Penumpang di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin;
b. Penumpang di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.