Konten YouTube Jadi Jaminan Hutang, Pakar: Angin Segar Industri Kreatif

Konten Media Partner
19 Agustus 2022 11:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Akhir Juli lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut berisi ketentuan pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank bagi pelaku ekonomi kreatif. Salah satunya pembiayaan berbasis kekayaan intelektual seperti pinjaman uang melalui konten Youtube.
Menanggapi hal tersebut, Dosen Peminatan Industri Kreatif Unair, Igak Satrya Wibawa mengatakan peraturan tersebut memberikan angin segar bagi konten kreator, khususnya di industri kreatif.
Menurutnya, hal itu menjadi tawaran menarik karena beberapa negara lain telah melakukannya sehingga menjadi hal yang sangat umum.
“Namun, di Indonesia belum pasti penegakan peraturan itu. Kalau menjadi angin segar iya tentu. Sebab, bagaimanapun konten kreator mendapatkan kesempatan lebih besar untuk berkarya,” ucapnya, Kamis (19/8).
Igak mengungkapkan dipilihnya Youtube dan film sebagai salah satu konten dalam PP Ekonomi Kreatif karena berkembangnya profesi konten kreatif di industri digital media yang memperoleh penghasilan lebih tinggi daripada orang pada umumnya.
ADVERTISEMENT
Sehingga digital media mendapatkan peluang uji coba untuk memastikan konten yang dibuat layak dijadikan nilai pinjaman di bank.
Igak juga menuturkan, terbitnya PP Ekonomi Kreatif ini dapat dikatakan terlambat, namun sudah dalam langkah yang lebih baik sebab disesuaikan dengan kondisi industri kreatif di Indonesia. Namun, hal itu belum cukup dan membutuhkan kepastian hukum lembaga yang mengatur value konten.
“Beberapa negara lain seperti Kanada dan Amerika Serikat, value mereka sudah ada, dan sudah ada komparasi (value) nya dibanding dengan kita,” tuturnya.
Ia mencontohkan bahwa film di Amerika yang memiliki value yang cukup besar, dan mempunyai tafsir nilai uang dari produk film itu sehingga bank memiliki ketepatan menaksir harga yang dikisar.
Jika salah satu aktor seperti Brad Pitt membintangi film, maka bank akan menaksir berapa keuntungan dan kemungkinan pinjaman yang akan dikeluarkan.
ADVERTISEMENT
“Sedangkan di Indonesia belum ada lembaga yang mengatur, menjamin dan me-monitizing hal itu, yang mengukur harga nilai atau produk yang akan dijaminkan,” imbuhnya.
Dari potensi isu tersebut, bank-bank di Indonesia akan sulit menerima konten sebagai jaminan utang. Sebab, bank juga ingin memiliki kepastian nilai konten untuk diekuivalenkan dengan sejumlah rupiah yang akan menjadi utang.
Untuk itu, Igak mengatakan perlu adanya langkah lebih lanjut, seperti keselarasan dengan lintas sektoral perbankan, hukum dan hak cipta, memiliki lembaga yang menaungi, dan banyak sektor lain yang harus dibenahi agar program ini agar dapat berjalan dengan baik.
“Paling tidak industri kreatif saat ini mempunyai bayangan dan dapat mempersiapkan diri untuk membuat konten-konten yang solid dan mempunyai nilai jual yang tinggi dan tentu stabil dan memiliki stabilitas yang dibutuhkan dalam perbankan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT