Disahkan Sebagai Pemilik, Kak Seto Ingatkan Lembaga Lain Tak Pakai Logo LPAI

Konten Media Partner
26 Agustus 2021 16:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seto Mulyadi (kanan), Ketua Umum LPAI. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Seto Mulyadi (kanan), Ketua Umum LPAI. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mempertegas kedudukannya sebagai pemilik sah dan satu-satunya atas
ADVERTISEMENT
logo LPAI. Ini dibuktikan dengan adanya sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
"Kami telah menerima sertifikat merek melalui Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum," tegas Seto Mulyadi, Ketua Umum LPAI, dalam keterangan tertulis yang diterima Basra, Kamis (26/8)
Dengan diterimanya sertifikat merek atas logo LPAI tersebut, lanjut pria yang kerap disapa Kak Seto ini, mengesahkan bahwa LPAI sebagai satu-satunya lembaga yang berhak atas penggunaan merek dan logo serta tidak ada lembaga lain yang boleh menggunakan logo tersebut tanpa seizin LPAI.
"Logo tersebut hanya diperkenankan untuk digunakan oleh LPAI beserta Lembaga Perlindungan Anak (LPA)
yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) secara resmi dari LPAI," jelas psikolog ini.
ADVERTISEMENT
Kata Seto pun meminta kepada individu ataupun lembaga-lembaga lainnya untuk tidak menggunakan logo tersebut tanpa seizin LPAI.
LPAI, kata Kak Seto juga telah memberikan surat pemberitahuan kepada lembaga lain yang menggunakan logo yang hampir sama/mirip dengan logo LPAI sebagai upaya untuk menangkis ambiguitas yang terjadi di masyarakat.
Langkah tersebut nampaknya cukup berdampak kepada lembaga yang menggunakan logo yang hampir sama/mirip dengan logo LPAI. Hal ini dapat
dilihat bahwa lembaga tersebut telah menghentikan penggunaan logo yang mirip.
"LPAI melihat keputusan yang telah diambil oleh lembaga tersebut sebagai sebuah bentuk pengakuan bahwa LPAI memang sebagai satu-satunya lembaga yang berhak dan kuat secara legalitas. LPAI berharap langkah tersebut juga diikuti oleh lembaga lain yang juga tersebar di beberapa provinsi di Indonesia agar tidak lagi menimbulkan kebingungan dan ambiguitas di masyarakat," pungkasnya. (rur)
ADVERTISEMENT