Tata Cara Unreg Kartu Telkomsel Anti Ribet dan Cepat

Konten dari Pengguna
17 Juni 2021 17:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kartu SIM pada HP. https://www.freepik.com/
zoom-in-whitePerbesar
Kartu SIM pada HP. https://www.freepik.com/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ada banyak provider di Indonesia salah satunya Telkomsel. Kartu SIM sudah menjadi bagian penting dari HP. Tanpa kartu sim HP tidak bisa terhubung jaringan internet kecuali dengan Wi-Fi. Dikutip dari buku yang berjudul Membuat Jaringan Internet Wireless Tanpa Bantuan Teknisi (2013: 1), “Penggunaan jaringan seakan menjadi suati kebutuhan pokok dalam dunia kerja maupun dalam lingkungan rumah. Jaringan dirasakan mempermudah dan membuat kerja lebih efektif”. Untuk menggunakan kartu perlu diregistasi.
ADVERTISEMENT
Namun merigistrasi kartu Telkomsel memiliki batasan, yaitu maksimal 3 nomor dalam satu NIK. Untuk menggunakan kartu lain adalah dengan cara unreg kartu yang sudah tidak terpakai.
Bentuk kartu SIM. https://www.freepik.com/

Tata Cara Unreg Kartu Telkomsel Anti Ribet dan Cepat

Berikut adah tata cara unreg kartu Telkomsel
1. Unreg melalui SMS
Unreg melalui SMS hanya bisa dilakukan melalui HP. Untuk perangkat seperti Laptop ataupun modem tidak bisa memanfaatkan fitur ini. Berikut adalah cara melakukan unreg lewat SMS:
• Buka SMS
• ketikkan format UNREG#NIK kirim ke 4444
• Setelah itu, akan didapatkan SMS balasan dari operator yang berisikan “Terima Kasih, SMS Ada telah diterima”, dengan begitu SMS sudah diterima oleh operator.
• Apabila gagal, maka terdapat kesalahan penulisan dalan memasukkan angka NIK
ADVERTISEMENT
2. Menggunakan Kode Dial atau USSD
Untuk membatalakan registrasi kartu sim, bisa menggunakan langakah berikut:
• ketik *444# dan tekan ok atau tombol panggilan
• Nantinya kamu akan dihadapkan pada pilihan Registrasi, Cek Status Registrasi, dan Unreg
• Untuk membatalkan registrasi, maka pilih Unreg dan angka pada menu yang sudah disediakan tekan Ok
• Masukkan 16 digit NIK
• Nantinya akan ada pemberitahuan bahwa nomor yang pakai sudah tidak lagi teregistrasi.
Ilustrasi seseorang yang sedang memasangkan kartu SIM pada HPnya. https://www.freepik.com/
Lalu bagaimana jika lupa NIK dan sedang tidak membawa KTP atau KK? Untuk mengetahui hal tersebut dapat dilkukan dengan lngkah-langkah berikut:
• Pertama, Anda dapat membuka halaman website Telkomsel atau aplikasi MyTelkomsel dari HP maupun Laptop.
• Kemudian, masukan nomor Telkomsel yang digunakan untuk meregistrasi/unreg tadi.
ADVERTISEMENT
• Lalu masukkan, klik atau tekan “Kirim Kode”.
• Lalu, masukkan kode yang berisikan angka sebanyak 4 digit yang nantinya dikirim melalui SMS.
• Kemudian, klik “Masuk”.
• Setelah sudah masuk pada halaman MyTelkomsel, scroll ke bagian bawah dan akan ada opsi “Akun saya”. Klik opsi tersebut dan selanjutnya pilih opsi “Profil Saya”.
• Lalu, klik pilihan “NIK/NO. KTP”. Nantinya akan terlihat nomor KTP yang disensor serta nomor daftar Telkomsel yang sudah teregistrasi pada sistem.
• Jika ingin melihat secara lengkap nomor Kartu Tanda Penduduk yang digunakan saat registrasi, bisa dengan mengklik tombol “Ubah”.
• Selanjutnya, akan terlihat NIK serta nomor KK yang digunakan untuk registrasi nomor Telkomsel.
Melakukan Unreg membuat tidak ada lagi data yang tersimpan di Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Hal ini juga dapat membantu pemerintah untuk mengorganisir data kependudukan, agar tidak ada lagi penyalahgunaan kartu SIM.
ADVERTISEMENT
(MZM)