Pengertian dan Contoh Sarana Sosial DKI Jakarta

Konten dari Pengguna
2 Agustus 2021 18:41 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi wanita yang akan menyumbangkan ke panti sosial. https://www.freepik.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wanita yang akan menyumbangkan ke panti sosial. https://www.freepik.com/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sarana sosial publik merupakan elemen penting yang dapat menunjang kegiatan masyarakat luas. Tanpa adanya sarana prasarana, kegiatan tidak akan berjalan dengan maksimal.
ADVERTISEMENT
Seperti dikutip dari buku yang berjudul Perencanaan Prasarana Perkotaan karangan I Putu Jati Arsana (2018: 23), sarana prasarana adalah bentuk pelayanan publik berupa sistem fisik atau bangunan, yang secara ekonomi merupakan balanja modal bersifat eksternalitas yang dibutuhkan sebagai wadah yang menunjang bagi penyelenggaraan kegiatan masyarakat dalam kehidupan sistem sosial dan sistem ekonomi. Salah satu sarana publik yang harus dimiliki suatu daerah adalah sarana sosial.

Pengertian Sarana Sosial dan Contoh Sarana Sosial di DKI Jakarta

Pengertian Sarana Sosial
Sarana sosial adalah pelayanan publik yang ditujukan untuk keperluan kemasyarakatan dalam bidang sosial. Tujuan dari sarana sosial terpenuhinya kebutuhan dasar penyandang disabilitas terlantar di dalam panti asuhan dan korban bencana baik secara materil maupun psikis.
ADVERTISEMENT
Jenis-jenis sarana sosial bagi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yaitu:
Pemerintah Provinsi
Pemerintah Kabupaten/Kota
Ilustrasi pengemis yang sedang menerima uang. https://www.freepik.com/
ADVERTISEMENT
Contoh Sarana Sosial DKI Jakarta
Kegiatan sosial di DKI Jakarta diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Suku Dinas Sosial Kota, Kantor Sekretariat, dan Panti Sosial.
Panti Sosial yang ada di DKI Jakarta
Terdapatnya sarana sosial sebagai bentuk perlindungan sosial terhadap kaum disabilitas ataupun warga yang terdampak bencana dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota dalam bidang sosial. Sehingga dapat membantu warga disabilitas dan juga warga yang terdampak bencana alam.
(MZM)