Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Melestarikan Lingkungan

Konten dari Pengguna
3 Agustus 2021 16:37 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi hak dan kewajiban warga Negara dalam melestarikan lingkungan, sumber gambar: https://www.unsplash.com/
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi hak dan kewajiban warga Negara dalam melestarikan lingkungan, sumber gambar: https://www.unsplash.com/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dikutip dari buku Environmental Governance: Isu Kebijakan dan Tata Kelola Lingkungan Hidup oleh Ulum & Ngindana (2017: 25), lingkungan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan organisme dalam melangsungkan kehidupannya. Manusia merupakan organisme paling dominan yang memiliki peran sentral dalam membentuk suatu tatanan lingkungan. Hak dan kewajiban warga Negara dalam melestarikan lingkungan perlu dipatuhi dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
Interaksi antara manusia dengan lingkungan akan terus berlanjut, bahkan tidak ada batas akhirnya. Oleh karena itu, hendaknya keberlanjutan interaksi ini juga didukung dengan kesadaran masing-masing individu untuk menciptakan lingkungan yang asri dan lestari.
Hak dan kewajiban warga negara dalam melestarikan lingkungan diatur dalam UUD 1945. Adapun penjelasan mengenai hak dan kewajiban tersebut yaitu sebagai berikut:

Hak Warga Negara dalam Melestarikan Lingkungan

Hak warga Negara dalam melestarikan lingkungan diatur dalam pasal 65 dan 66 UUD No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Inilah bunyi pasal-pasalnya:
1. Pasal 65
ADVERTISEMENT
2. Pasal 66

Kewajiban Warga Negara dalam Melestarikan Lingkungan

ilustrasi hak dan kewajiban warga Negara dalam melestarikan lingkungan, sumber gambar: https://www.unsplash.com/
Kewajiban warga negara dalam melestarikan lingkungan juga diatur dalam UU No.32 tahun 2009. Penjelasan mengenai pasal-pasalnya yaitu sebagai berikut:
1. Pasal 67
2. Pasal 68
Itulah hak dan kewajiban warga negara dalam melestarikan lingkungan yang telah diatur dalam Undang-Undang. Dengan mengetahui hak dan kewajiban yang telah dijelaskan di atas, hendaknya kita menjadi lebih sadar dan tergerak dalam menjaga lingkungan agar tetap lestari.
ADVERTISEMENT
(DLA)