Ulasan Singkat tentang Isi Pasal 546 KUHP

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
18 Agustus 2022 17:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi: Ulasan Singkat tentang Isi Pasal 546 KUHP Sumber: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Ulasan Singkat tentang Isi Pasal 546 KUHP Sumber: pixabay.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pasal 546 (Kitab Umum Hukum Pidana) KUHP menjadi salah satu pasal yang cukup sering dibicarakan. Pembahasan terkait pasal ini pun cukup lama digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Isi pasal 546 KUHP mengatur tentang orang yang menawarkan jasa ilmu hitam.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Kamus Al-Kitab dan Teologi karya Jonar Situmorang (325:2021), ilmu hitam secara praktis sama dengan guna-guna atau sihir. Hal itu adalah ilmu hitam yang diarahkan untuk merusak orang lain.
Keberadaan kepercayaan terhadap ilmu hitam di Indonesia memang masih dipercaya pada sebagian masyarakat. Kepercayaan ini identik dengan jasa perdukunan, yang sudah mengakar sejak peradaban masyarakat di zaman kuno.

Pasal 546 KUHP

Dalam pasal 546 KUHP yang diatur bukanlah ilmu hitam atau santetnya, melainkan tindakan menawarkan jasa yang seolah bisa menimbulkan penyakit atau kematian.
Berikut adalah ulasan singkat tentang isi pasal 546 KUHP yang menarik untuk disimak:
ADVERTISEMENT
Pasal ini diikat dengan hukuman ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Ilustrasi: Ulasan Singkat tentang Isi Pasal 546 KUHP Sumber: pixabay.com
Sebagai informasi, dikutip dari jurnal Tindak Pidana Pasal 545, Pasal 546 dan 547 KUHP Sebagai Tindak Pidana Merendahkan Tuhan (i:2017) karya Agly S. Y. Saruan, ketiga pasal tersebut merupakan ilmu hukum acara pidana modern, yang hanya dapat menerima pembuktian yang dapat diterima logika dan rasional.
Atas hal tersebut, kosekuensinya dalam ilmu hukum pidana (material) juga tidak dapat didasarkan pada hal-hal yang berbau supernatural, melainkan harus berdasarkan logika dan rasional. Demikian ulasan singkat tentang pasal 546 KUHP. Semoga ulasan di atas dapat dipahami dan bermaanfaat. (ANG)