Syarat Bepergian Naik Pesawat Bagi Anak-anak

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
7 Januari 2022 7:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Syarat Bepergian Naik Pesawat. Sumber: Ross Parmly-Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Bepergian Naik Pesawat. Sumber: Ross Parmly-Unsplash.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sudah usai, kini saatnya berburu tiket pesawat untuk kembali ke kota tempat tinggal. Bagi Anda yang akan berpergian naik pesawat bersama anak-anak maka Anda perlu menaati syarat bepergian naik pesawat bagi penumpang anak berikut ini.
ADVERTISEMENT

Syarat Bepergian Naik Pesawat

Seiring dengan berakhirnya masa berlaku Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 dari Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19 pada tanggal 2 Januari 2022 lalu, sementara ini ketentuan perjalanan masih merujuk pada Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati pada hari Selasa, 4 Januari 2022. Adapun syarat bepergian naik pesawat untuk perjalanan dalam negeri, yaitu sebagai berikut.
Ilustrasi Sampel PCR. Sumber: Mufid Majnun-Unsplash.com
1. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib memenuhi persyaratan berikut ini.
ADVERTISEMENT
2. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi anak-anak atau pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun. Anak-anak hanya perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Penting: Taat Protokol Selama Bepergian

Selain menaati aturan pemerintah tentang syarat bepergian naik pesawat, hal yang perlu dilakukan selama berlibur atau pulang berlibur adalah tetap taat pada protokol kesehatan 5M.
ADVERTISEMENT
Yuk, tetap taat aturan untuk keluarga dan Indonesia yang lebih sehat! (AA)