Rukun dan Syarat Nikah sesuai Syariat Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
1 Juli 2021 15:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Illustrasi Rukun dan Syarat Nikah sesuai Syariat Islam. Sumber: www.unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Illustrasi Rukun dan Syarat Nikah sesuai Syariat Islam. Sumber: www.unsplash.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bagi orang Islam yang hendak menikah, terdapat rukun dan syarat nikah yang harus diikuti. Pernikahan merupakan janji suci yang mengikat dua orang insan berjenis kelamin laki-laki dan perempuan secara rohani dan jasmani sebagai sepasang suami istri.
ADVERTISEMENT
Islam mengatur mengenai rukun dan syarat nikah dalam islam untuk melindungi umatnya yang akan menikah. Hal ini penting untuk mencegah hal-hal yang merugikan kedua belah pihak yaitu pernikahan sedarah, pernikahan dengan tipu muslihat dan masih banyak lagi.

Rukun dan Syarat Nikah

Rukun dan syarat nikah merupakan hal yang tidak terpisahkan dalam suatu prosesi pernikahan. Menurut buku Nikah Siri Apa Untungnya?: Visimedia, 2007:53 karya Happy Susanto, suatu pernikahan disamping harus memenuhi rukun-rukunnya, termasuk adanya wali dan saksi, ternyata juga harus melakukan pengumuman pernikahan karena para ulama telah bersepakat melarang pernikahan yang dirahasiakan. Ini berarti mengumumkan pernikahan juga adalah wajib. Adapun rukun dan syarat nikah adalah sebagai berikut.
Illustrasi Rukun dan Syarat Nikah sesuai Syariat Islam. Sumber: www.unsplash.com

Rukun Nikah Sesuai Syariat Islam

Ada lima rukun nikah sesuai syariah Islam yaitu:
ADVERTISEMENT

Syarat Nikah Sesuai Syariat Islam

Selain rukun nikah terdapat juga syarat-syarat nikah yang harus dipenuhi oleh para calon suami istri yang akan menikah yaitu:
ADVERTISEMENT
Rukun dan syarat nikah ini nantinya akan diinformasikan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat saat calon mempelai mengurus berkas-berkas pernikahan. Dengan mengikuti rukun dan syarat nikah sesuai syariat Islam, maka pernikahan pun sah di mata agama, sakinah, mawaddah dan warrahmah.(AGI)