Pengertian Pengguna Jalan Raya beserta Hak dan Kewajibannya

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
17 Januari 2024 17:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pengguna Jalan Raya   Sumber Unsplash/Jake Blucker
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengguna Jalan Raya Sumber Unsplash/Jake Blucker
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengguna jalan raya adalah mereka yang memanfaatkan jalan sebagai fasilitas umum. Terdapat hak dan kewajiban yang harus diketahui oleh para pengguna jalan.
ADVERTISEMENT
Hak adalah sesuatu yang harus diperoleh oleh setiap orang. Adapun kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Pengguna Jalan Raya adalah Pemakai Jalan sebagai Fasilitas Umum, Simak Penjelasannya!

Ilustrasi Pengguna Jalan Raya Sumber Unsplash/Marc Kleen
Rambu lalu lintas merupakan tanda yang digunakan untuk mengatur pengguna jalan raya. Pengertian pengguna jalan raya adalah sebagai berikut.
Pengguna jalan raya adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Jalan raya merupakan bagian dari fasilitas umum, yang disediakan negara untuk kelancaran transportasi masyarakat.
Pembangunan jalan raya merupakan wujud dari pengembangan infrastruktur di Indonesia. Jalan raya dibangun dengan tujuan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Raya

Ilustrasi Pengguna Jalan Raya Sumber Unsplash/Cristofer Maximilian
Pengguna jalan harus melakukan kewajiban di jalan raya dengan tanggung jawab, agar hak diri sendiri dan orang lain tidak dirugikan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan buku Semua Bisa Pintar Ulangan Harian Tematik Kelas 6 SD, Inas Nur, Yeni (2022:142), hak dan kewajiban pengguna jalan raya adalah sebagai berikut.

1. Hak Pengguna Jalan

2. Kewajiban Pengguna Jalan

ADVERTISEMENT
Pengguna jalan raya adalah mereka yang menggunakan jalan sebagai fasilitas negara. Selain dapat menikmati haknya, pengguna jalan juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan. (DK)