Pengertian dan Landasan Hukum Administrasi Pertanahan dalam UUD 1945

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
14 April 2024 17:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Landasan Hukum Administrasi Pertanahan Terdapat dalam UUD 1945 Pasal. Sumber: Unsplash/Annelies Geneyn
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Landasan Hukum Administrasi Pertanahan Terdapat dalam UUD 1945 Pasal. Sumber: Unsplash/Annelies Geneyn
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia dikenal sebagai negara agraris dan banyak penduduknya bekerja di sektor pertanian. Di Indonesia terdapat hukum administrasi pertanahan. Landasan hukum administrasi pertanahan terdapat dalam UUD 1945 pasal berapa?
ADVERTISEMENT
Landasan hukum administrasi pertanahan nasional bertujuan untuk kemakmuran rakyat. Dengan adanya hukum ini, permasalahan agraria yang timbul dapat teratasi dengan baik.

Landasan Hukum Administrasi Pertanahan Terdapat dalam UUD 1945 Pasal Berapa?

Ilustrasi Landasan Hukum Administrasi Pertanahan Terdapat dalam UUD 1945 Pasal. Sumber: Unsplash/Aaron Burden
Dikutip dari Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan, Sri Hajati, dkk, (2020:9), landasan hukum administrasi pertanahan terdapat dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sebagaimana diketahui bahwa yang dimaksud dengan tanah adalah permukaan bumi (pasal 4 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria). Meski sudah ada landasan hukumnya, dalam kenyataannya tanah yang ada belum bisa memberikan kemakmuran bagi rakyat.
ADVERTISEMENT
Demi tercapainya tujuan yang ada dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 ini, maka salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah adalah membuat UUPA (Undang Undang Pokok Agraria). UUPA ini diharapkan akan dapat menjadi alat untuk mencapai kemakmuran.
Beberapa Peraturan Kebijakan Pemerintah (hukum adat) yang berkaitan dengan hukum pertanahan di antaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa landasan hukum administrasi pertanahan terdapat dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3. Adanya landasan hukum ini berfungsi untuk mengatur hubungan-hubungan hukum antara tanah dengan orang.(glg)