Nama Hukum yang Dipatuhi Masyarakat dan Tidak Dibentuk Menurut Prosedur Formal

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
13 November 2022 21:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum yang Dipatuhi Masyarakat dan Tidak Dibentuk Menurut Prosedur Formal. Foto: dok. Tingey Injury Law Firm (Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum yang Dipatuhi Masyarakat dan Tidak Dibentuk Menurut Prosedur Formal. Foto: dok. Tingey Injury Law Firm (Unsplash.com)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kehidupan bermasyarakat yang berjalan teratur tentu membutuhkan adanya hukum yang mengatur dalam masyarakat. Berdasarkan bentuknya, hukum terbagi menjadi tiga, salah satunya adalah hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal tetapi tumbuh dan lahir di masyarakat disebut hukum tidak tertulis. Untuk mengenal apa itu hukum tidak tertulis dan contohnya, mari kita simak ulasannya berikut ini.
ADVERTISEMENT

Hukum Tidak Tertulis beserta Contohnya

Hukum merupakan peraturan yang dibuat secara resmi dan dianggap mengikat sehingga perlu dipatuhi oleh masyarakat. Berdasarkan bentuknya, hukum yang berlaku dalam kehidupan ini terbagi menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah hukum yang tidak tertulis.
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal tetapi tumbuh dan lahir di masyarakat.
Lebih lengkap, pemaparan mengenai definisi hukum tidak tertulis dipaparkan secara lengkap dalam buku berjudul Pengantar Ilmu Hukum yang ditulis oleh Isnina, S.H., M.H., Dr. Zainuddin, S.H., M.H.,, Muhammad Arifin, S.H., M.H.,, Dr. Abdul Hakim Siagian, SH.,M.Hum, , Dr. Tengku Erwinsyahbana, S.H., M.Hum, (2021: 40) yang menyebutkan bahwa pembidangan hukum berdasarkan bentuknya dapat digolongkan ke dalam tiga bentuk, yaitu hukum tertulis, hukum tidak tertulis, dan hukum peradilan.
Ilustrasi Hukum yang Dipatuhi Masyarakat dan Tidak Dibentuk Menurut Prosedur Formal. Foto: dok. Mikhail Pavstyuk (Unsplash.com)
Masih dalam buku yang sama, dijelaskan pula bahwa hukum tidak tertulis atau yang dikenal sebagai hukum kebiasaan ialah hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi, hukum ini tidak dibentuk secara prosedur-formal, tetapi lahir dan tumbuh didalam masyarakat itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Namun begitu, hukum tidak tertulis memiliki kelemahan yaitu tidak menjamin kepastian hukum tentang isi dan berlakunya. Hukum tidak tertulis bersifat luwes dan mudah mengikuti perkembangan dan perubahan masyarakat. Hal ini membuat hukum tidak tertulis kurang tegas untuk digunakan sebagai penegak peraturan. Ada banyak sekali contoh hukum tidak tertulis yang dapat ditemukan dalam masyarakat, salah satunya adalah hukum adat.
Ilustrasi Hukum yang Dipatuhi Masyarakat dan Tidak Dibentuk Menurut Prosedur Formal. Foto: dok. Giammarco (Unsplash.com)
Sebagaimana yang disebutkan dalam buku Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia yang disusun oleh Idik Saeful Bahri (2021: 102) yang menyebutkan bahwa salah satu contoh hukum tidak tertulis adalah hukum adat yang tidak ditulis atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun peraturannya sudah tertanam dan dipatuhi oleh daerah tertentu atau adat tertentu sehingga menjadi sebuah pedoman dalam tata pelaksanaan kehidupan bermasyarakat.
ADVERTISEMENT
Pembahasan mengenai nama hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal tetapi tumbuh dan lahir di masyarakat dan contohnya dapat Anda jadikan sebagai wawasan tambahan yang bermanfaat bagi Anda, khususnya dalam mengenal keragaman bentuk hukum yang berlaku dalam kehidupan. (DAP)