Lembaga Pelaksana Kekuasaan Kehakiman menurut UUD 1945

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
27 Maret 2024 17:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Menurut UUD 1945, Kekuasaan Kehakiman Dilaksanakan oleh Mahkamah Agung        Sumber Unsplash/Tingey Injury Law Firm
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Menurut UUD 1945, Kekuasaan Kehakiman Dilaksanakan oleh Mahkamah Agung Sumber Unsplash/Tingey Injury Law Firm
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sistem hukum dan peradilan di Indonesia diatur oleh UUD 1945. Menurut UUD 1945, kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin warga negaranya untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hukum dijalankan melalui kekuasaan kehakiman dengan perantara peradilan.
Ilustrasi Menurut UUD 1945, Kekuasaan Kehakiman Dilaksanakan oleh Mahkamah Agung Sumber Unsplash/Jackie Hope
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 secara khusus mengatur mengenai kekuasaan kehakiman. Dikutip dari buku Sistem Peradilan Indonesia dalam Teori dan Praktik, Adi Sulistyono (2018:1), menurut UUD 1945, kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan di masyarakat. Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan badan peradilan.
Mahkamah Agung dalam melaksanakan tugasnya bebas dari intervensi sesuai yang diamanatkan Pasal 24A Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam BAB III Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur tentang pelaku kekuasaan kehakiman.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 18 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum.
Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Menurut UUD 1945, kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan, bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat. (DK)