Kepanjangan SPBU dan Hal yang Tidak Boleh dilakukan saat di Lingkungannya
Konten dari Pengguna
7 Januari 2022 11:46 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Kepanjangan SPBU
SPBU merupakan singkatan dari Stasiun Bahan Bakar Umum. SPBU merupakan tempat bagi masyarakat untuk mengisi bahan bakar kendaraan mereka. Di Indonesia,banyak perusahaan perminyakan yang memiliki SPBU. Ada SPBU yang dimiliki oleh pemerintah, swasta nasional, hingga pihak asing. Dengan banyaknya SPBU sangat membantu masyarakat Indonesia dalam mendapatkan bahan bakar untuk kendaraan mereka.
Di SPBU ada beberapa bahan bakar yang disediakan dan disesuaikan dengan jenis kendaraan yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Jenis bahan bakar biasanya dibedakan dari jumlah RONnya. Di Indonesia bahan bakar yang tersedia mulai dari RON 88, RON 90, RON 92, RON 95, dan RON 98.
Peraturan di SPBU
Dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM dalam buku panduan Keselamatan SPBU ada beberapa peraturan yang harus ditaati oleh konsumen ketika berada di SPBU di antaranya adalah:
ADVERTISEMENT
Demikian kepanjangan spbu dan hal yang tidak boleh dilakukan saat di lingkungannya. (WWN)