Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan dalam Islam
Konten dari Pengguna
19 April 2021 19:18 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Banyak umat muslim yang menganggap kalau ketika puasa ada banyak perbuatan yang dilarang karena dapat membatalkan puasa. Padahal tidak ada informasi yang jelas mengenai perbuatan tersebut dan Rasul tidak pernah mengatakannya. Lalu, bolehkah sikat gigi saat puasa?
ADVERTISEMENT
Hukum Sikat Gigi saat Puasa
Hadist dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
لَوْ لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ
Adapun hadist dari A’isyah radliallahu ‘anha yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
ADVERTISEMENT
Hadist di atas menganjurkan untuk bersiwak dalam setiap keadaan dan tidak mengecualikan untuk siapapun. Demikian pula dibolehkan menelan ludah setelah bersiwak. Kecuali, jika ada sisa makanan di mulut mata harus dikeluarkan, setelah itu ia boleh menelan ludahnya.
Sebagaimana orang yang sedang berpuasa, ketika ia berkumur haruslah terlebih dahulu mengeluarkan air dari mulutnya setelah itu baru boleh menelan ludahnya.
Imam an-Nawawi mengatakan,
Sekian hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan dalam Islam yang perlu diketahui bagi yang melaksanakannya. Semoga bermanfaat! (CL)
ADVERTISEMENT