Hukum Puasa bagi Seorang Ibu yang Menyusui dalam Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
25 April 2024 17:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi untuk Seorang Ibu Menyusui yang Tidak Berpuasa Karena Khawatir Akan Kesehatan Anaknya Wajib. Sumber: Unsplash/Manuel Schinner
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Seorang Ibu Menyusui yang Tidak Berpuasa Karena Khawatir Akan Kesehatan Anaknya Wajib. Sumber: Unsplash/Manuel Schinner
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Puasa Ramadan adalah satu kewajiban bagi umat Islam. Hal tersebut juga berlaku untuk ibu yang sedang menyusui. Seorang ibu menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan anaknya wajib mengganti puasa atau membayar fidiah.
ADVERTISEMENT
Meskipun puasa adalah kewajiban, ada beberapa golongan yang dibolehkan tidak berpuasa. Salah satu golongan tersebut adalah wanita hamil dan ibu menyusui.

Seorang Ibu Menyusui yang Tidak Berpuasa Karena Khawatir Akan Kesehatan Anaknya Wajib Mengganti Puasa atau Membayar Fidiah

Ilustrasi untuk Seorang Ibu Menyusui yang Tidak Berpuasa Karena Khawatir Akan Kesehatan Anaknya Wajib. Sumber: Unsplash/Hollie Santos
Seorang ibu menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan anaknya wajib mengganti puasa atau membayar fidiah. Dikutip dari Fikih Empat Madzhab Jilid 2, Al-Juzairi (2012:381), berikut penjelasan hukumnya berdasarkan setiap mazhab.

1. Mazhab Maliki

Wanita hamil atau menyusui yang merasa khawatir akan kesehatan dirinya atau anaknya maka dibolehkan untuk tidak berpuasa. Ibu menyusui diwajibkan untuk mengqada (mengganti) puasa di kemudian hari dan membayar fidiah.

2. Mazhab Hanafi

Menurut mazhab Hanafi, jika seorang wanita hamil atau menyusui merasa khawatir akan terjadi hal buruk jika berpuasa, maka ia dibolehkan tidak berpuasa. Wanita hamil atau menyusui diwajibkan mengganti puasanya namun tidak dikenakan hukum membayar fidiah.
ADVERTISEMENT

3. Mazhab Hambali

Berdasarkan mazhab Hambali, wanita hamil atau sedang menyusui boleh tidak berpuasa jika dikhawatirkan akan terjadi hal buruk pada dirinya, anaknya, atau keduanya. Wanita hamil dan menyusui diwajibkan untuk mengganti puasanya di kemudian hari dan tidak perlu membayar fidiah.
Namun, jika kekhawatiran tersebut hanya untuk anaknya saja, maka wanita tersebut diwajibkan mengganti puasa sekaligus membayar fidiah.

4. Mazhab Asy-Syafi’i

Menurut mazhab Asy-Syafi’i, wanita yang hamil atau menyusui apabila khawatir akan terjadi hal yang tidak diinginkan karena berpuasa, maka dibolehkan tidak berpuasa. Baik kekhawatiran atas dirinya sendiri atau anaknya, atau keduanya, ia diwajibkan tidak berpuasa dan mengganti puasanya di hari lain tanpa membayar fidiah.
Jika mengkhawatirkan kondisi anaknya saja, maka wanita hamil dan menyusui wajib mengqada puasa dan membayar fidiah.
ADVERTISEMENT
Jadi, seorang ibu menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan anaknya wajib mengganti puasa atau membayar fidiah. Terdapat beberapa penjelasan berbeda mengenai hal tersebut sesuai dengan mazhab. (KRIS)