Hukum Merokok saat Puasa, Batal atau Tidak?
Konten dari Pengguna
26 April 2021 12:20 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dikutip dari NU Online, salah satu rukun puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa. Rukun tersebut sesuai dengan firman Allah SWT yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ
Hukum Merokok Saat Puasa
Dikutip dari buku Kitab Kopi dan Rokok untuk Para Pecandu Rokok dan Penikmat Kopi Berat yang ditulis oleh Ihsan Muhammad Dahlan (2009: 97–98), merokok dapat membatalkan puasa seseorang, sebagaimana diutarakan oleh al-Bajuri, al-Bujairimi, al-Midabighi, dan beberapa ulama lain. Mereka berkata,
ADVERTISEMENT
Adapun beberapa ulama yang membawa Ibnu Hajar al-Haitami dan kitab Tuhfafh al-Muhtâj ketika menyatakan bahwa merokok tidak membatalkan puasa. Padahal hal tersebut keliru. Dalam kitab Tuhfah, Ibnu Hajar mengatakan,
ADVERTISEMENT
Asap yang dimaksud Ibnu Hajar adalah asap yang bersifat konsekuentif atau merupakan efek (atsar), sebagaimana asap dupa. Berbeda dengan asap yang bersifat substantif (‘ain), seperti asap yang dihasilkan rokok.
Sekian penjelasan mengenai hukum merokok saat puasa batal atau tidak yang perlu diketahui oleh umat muslim. Semoga informasi ini bermanfaat! (CL)