Hukum menurut Von Kircman dan Ahli Lainnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
14 April 2024 17:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hukum menurut Von Kircman. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm
zoom-in-whitePerbesar
Hukum menurut Von Kircman. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hukum merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan bermasyarakat dan telah menjadi kajian mendalam oleh para ahli di dunia. Ada banyak pendapat ahli mengenai hukum, salah satunya adalah hukum menurut Von Kircman.
ADVERTISEMENT
Von Kircman menjadi satu dari sekian banyak ahli yang memberikan pendapatnya mengenai hukum. Von Kircman memiliki pandangan yang cukup unik terkait dengan hukum bahkan menjadi patokan bagi para ahli lainnya.

Hukum menurut Von Kircman

Hukum menurut Von Kircman. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm
Dikutip dari buku Pengantar dalam Hukum Indonesia karya E. Utrecht, (1983) pengertian hukum menurut Von Kircman bukanlah sebuah ilmu. Hal ini karena objek dari ilmu hukum adalah hukum positif yang secara apriori dipaksa untuk mentaatinya, sedangkan ilmu pengetahuan orang memiliki kebebasan untuk mempelajari.
Hukum adalah seperangkat aturan atau norma yang dibuat oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Hukum bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan dalam masyarakat.
Sebenarnya selain Von Kircman ada beberapa pendapat lain mengenai hukum. Misalnya pendapat dari Von Stammer dan Hans Kelsen yang menyatakan bahwa hukum itu merupakan keharusan belaka sollen dan bukan sein, dan segala sesuatu yang bersifat sollen bukanlah ilmu pengetahuan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, menurut Gabriel Marcely, yang dimaksud dengan hukum adalah sebuah misteri karena berbicara hukum selalu terbatas pada ruang dan waktu. Dengan demikian hukum itu bukan sebagai ilmu.
Dari ketiga pandangan yang menolak hukum sebagai ilmu itu, kiranya dapat dikemukakan bahwa pandangan tersebut tidak bertolak dari akar. Artinya hukum dilihat hanya sebagai sesuatu yang abstrak atau hukum hanya dilihat dalam pengertian yang sempit.
Sesungguhnya hukum harus dilihat sebagaimana layaknya hal yang lain dalam dunia empiris. Objek dari ilmu hukum adalah hukum. Kembali lagi ke pertanyaan apakah hukum itu? Disadari bahwa sampai saat sekarang belum ada definisi hukum yang benar-benar sempurnya karena begitu luas cakupan bidang hukum itu.
Hal tersebut sejalan dengan pendapat dari Yunasril Ali yang menjelaskan bahwa mendefinisikan hukum secara menyeluruh adalah hal yang sulit. Ada beberapa alasan mengapa hal tersebut terjadi.
ADVERTISEMENT
Yang pertama karena lapangan dari hukum yang sangat luas. Kemudian ada kemungkinan untuk meninjau hukum itu sendiri dari berbagai sisi, misalnya adalah filsafat, politik, sosiologi hingga sejarah.
Terakhir karena objek hukum adalah masyarakat yang berubah dan terus berkembang dari waktu ke waktu sehingga definisi dari hukum juga turut serta berkembang.
Demikian adalah penjelasan mengenai hukum menurut Von Kricman. Selain Von Kricman ada juga definisi hukum dari ahli lainnya. (WWN)