Bunyi dari Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945 dan Penjelasannya

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
21 Februari 2024 19:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Bunyi dari pasal 22E ayat 1 UUD 1945 yaitu, sumber: unsplash/HobiIndustri
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bunyi dari pasal 22E ayat 1 UUD 1945 yaitu, sumber: unsplash/HobiIndustri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bunyi dari pasal 22E ayat 1 UUD 1945 yaitu berkaitan dengan kegiatan pemilu. Dalam pelaksanaannya, kegiatan pemilu berpedoman terhadap UUD 1945 yang menjadi konstitusi mutlak di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan landasan konstitusional bangsa Indonesia, sedangkan Pancasila merupakan landasan idiil. Memahami bunyi dan makna dari pasal 22E ayat 1 sangat penting untuk diimplementasikan dalam pesta demokrasi.

Bunyi dari Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945

Ilustrasi Bunyi dari pasal 22E ayat 1 UUD 1945 yaitu, sumber: unsplash/MufidMajnun
Bunyi dari pasal 22E ayat 1 UUD 1945 yaitu (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil setiap lima tahun sekali.
UUD 1945 sebagai landasan konstitusional berperan menjadi hukum dasar tertulis dalam penyelenggaraan negara. Dengan kata lain, semua landasan hukum dan peraturan yang dibuat harus berpedoman pada UUD 1945. Hal ini juga berlaku pada pasal 22E ayat 1 UUD 1945.

Makna Pasal 22E ayat 1 UUD 1945

Ilustrasi Bunyi dari pasal 22E ayat 1 UUD 1945 yaitu, sumber: unsplash/ArnaudJaeger
Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 mengandung makna, bahwa pemilu harus diselenggarakan secara luberjurdil sesuai dengan asas pelaksanaan pemilu di Indonesia. Mengutip buku Panduan Cerdas Cermat Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Jenjang SMA oleh Sepensi (2022), makna luberjurdil yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Jadi, bunyi dari pasal 22E ayat 1 UUD 1945 yaitu (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Dengan meneraapkan asas tersebut, pemilu dapat berjalan dengan tertib. (DLA)
ADVERTISEMENT