Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Begini Hukumnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
14 April 2021 12:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi merokok/sumber: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi merokok/sumber: Freepik
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketika memasuki ramadhan, banyak pertanyaan apakah merokok membatalkan puasa? Bagaimana dasar hukumnya? Terdapat beberapa pendapat mengenai hal ini. Dalam buku berjudul Puasa: Syarat, Rukun, Yang Membatalkan, Ahmad Sarwat (Lentera Islam: 2012), dijelaskan kesepatakan ulama yang melingkupinya.
ADVERTISEMENT

Apakah Merokok Membatalkan Puasa?

Seluruh ulama bersepakat bahwa mengisap rokok membatalkan puasa. Alasannya kerena merokok sama dengan makan dan minum. Dalam hal ini hukum batalnya rokok karena termasuk dalam salah satu syarat batalnya puasa: memasukkan sesuatu ke rongga tubuh. Hal ini bukan didasarkan dari unsur madharat dan kerugiannya, atau halal haramnya merokok.

Hukum Perokok Pasif, Apakah Puasanya Batal?

Berdasarkan keputusan dan kesepakatan ulama di atas, membuat banyak pertanyaan terkait perokok pasif. Apakah puasanya juga batal? Berikut ini penjelasan lengkapnya.
1. Merokok aktif
Para ulama membedakan keduanya berdasarkan cara menghirupnya. Bila seseorang menghirup rokok langsung dari sumbernya, yakni dengan memasukkan batang rokok, cangklong, vape, dan sejenisnya, maka hal itu dikategorikan sebagai makan dan minum. Hal ini membatalkan puasa.
ADVERTISEMENT
2. Merokok pasif
Berbeda dengan perokok pasif. Seseorang yang berpuasa, kemudian menghirup asap rokok yang beterbangan, maka hal ini bukan dikategorikan makan dan minum. Sehingga tidak akan membatalkan puasanya.
Kata Para Ulama tentang Rokok dan Puasa
Sayyid Al Alamah Muhammad menerangkan dalam kitab Isyadu dzir Ra’sis Salim ila Suluki Minhajil Qawim ala Matsalis Ta’lim. Bahwasanya menghisap rokok adalah perkara yang membatalkan puasa. Rokok bukan hanya sekadar uap, melainkan juga dikategorikan benda.
Dalam penjelasan yang berbeda Al Allamah Abdul Hamid Asy-Syarqawi menitikberatkan mengenai abu rokok yang bisa menyumbangkan ‘kenikmatan duniawi’ pada pengisapnya. Hal ini menjadi dasar pula bahwa rokok bisa membatalkan puasa seseorang sebab kandungannya yakni atsar. Zat tersebut dapat dirasakan sebagaimana dapat disaksikan seperti dalam kayu pipa rokok.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penjelasan di atas, semoga mampu menjawab pertanyaan apakah rokok membatalkan puasa. Dengan demikian, umat Islam bisa mengamalkan dan mengantisipasinya ketika sudah memasuki waktu berpuasa yakni dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Layaknya menahan lapar dan haus, tentunya kamu harus bisa menahan tidak merokok selama di bulan Ramadhan ya! (Ang)