Apakah Janda Tua Berhak Menerima Zakat? Ini Penjelasannya!

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
8 April 2024 17:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Apakah Janda Tua Berhak Menerima Zakat. Sumber: Pexels/Karolina Grabowska
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apakah Janda Tua Berhak Menerima Zakat. Sumber: Pexels/Karolina Grabowska
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Umat Islam wajib mengeluarkan zakat fitrah di bulan Ramadan. Zakat tersebut nantinya akan disalurkan kepada golongan orang yang berhak menerimanya. Lalu apakah janda tua berhak menerima zakat?
ADVERTISEMENT
Pertanyaan ini banyak ditanyakan oleh umat Islam. Sebab tidak banyak yang mengetahui janda tua termasuk ke dalam golongan penerima zakat atau tidak.

Pengertian Zakat

Ilustrasi Apakah Janda Tua Berhak Menerima Zakat. Sumber: Pexels/Karolina Grabowska
Zakat merupakan sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim jika telah mencapai syarat-syarat yang ditentukan. Zakat termasuk ke dalam salah satu rukun Islam, maka dari itu wajib untuk dibayarkan.
Istilah zakat berasal dari kata zaka yang artinya adalah suci, berkah, tumbuh, dan juga berkembang. Zakat dikeluarkan dari harta yang dmiliki oleh semua orang. Namun, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Agar dapat membayar zakat, maka harus memenuhi beberapa syarat. Adapun syarat zakat sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Terdapat beberapa jenis zakat. Jenis zakat di antaranya:

Penjelasan Apakah Janda Tua Berhak Menerima Zakat

Ilustrasi Apakah Janda Tua Berhak Menerima Zakat. Sumber: Pexels/Karolina Grabowska
Apakah janda tua berhak menerima zakat? Sebelum mengetahui jawabannya, sangat penting untuk mengetahui golongan orang yang berhak menerima zakat. Glongan yang berhak mendapat zakat tersebut misalnya adalah fakir, miskin, dan lain sebagainya. Berikut penjelasannya.

1. Fakir

Dikutip dari buku Diskursus (Asnaf Tsamaniyyah): Delapan Golongan Penerima Zakat, Hakim, (2023), fakir adalah golongan pertama yang berhak menerima zakat karena fakir orang yang penghasilannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Contohnya adalah anak yatim, janda, orang tua renta, orang sakit, jompo, orang cacat jasmani, dan sebagainya.

2. Miskin

Miskin merupakan orang-orang yang tidak memiliki harta. Selain itu juga tidak memiliki pekerjaan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup.
ADVERTISEMENT

3. Amil

Amil adalah orang-orang yang mengelola, mengumpulkan, dan menyalurkan zakat.

4. Mualaf

Mualaf termasuk golongan yang berhak atas zakat. Mualaf merupakan orang yang baru masuk ke dalam Islam.

5. Riqab

Riqab adalah budak yang ingin merdeka dengan cara membayar tebusan ke tuannya.

6. Gharim

Gharim adalah orang-orang yang memiliki hutang. Orang tersebut tidak dapat membayar hutang.

7. Fisabilillah

Fisabilillah merupakan orang-orang yang berjuang di jalan Allah dengan mengorbankan harta-hartanya. Contohnya adalah mujahid, ilmuwan, dai, dan lainnya.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil merupakan orang yang melakukan perjalanan jauh dan kehabisan bekal.
Dari penjelasan tadi, janda tua dapat termasuk ke dalam golongan fakir atau miskin. Jika seorang janda tua tidak memiliki harta sama sekali, maka tergolong fakir. Namun, jika memiliki harta, tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan sekunder akan tergolong menjadi miskin.
ADVERTISEMENT
Apakah janda tua berhak menerima zakat? Jawabannya adalah iya. Namun bergantung dengan perekonomiannya apakah termasuk ke dalam fakir atau miskin. (FAR)