8 Jenis Zakat Mal dan Ketentuan Nisabnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
8 April 2024 20:18 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi untuk jenis zakat mal. Sumber: pexels.com/Karolina Grabowska
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk jenis zakat mal. Sumber: pexels.com/Karolina Grabowska
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Zakat adalah salah satu kewajiban bagi umat muslim dan termasuk dalam rukun Islam. Ada beberapa jenis zakat, salah satunya adalah zakat mal. Ada delapan jenis zakat mal yang perlu diketahui umat muslim sebelum membayarnya.
ADVERTISEMENT
Masing-masing jenis zakat mal ini memiliki nisabnya masing-masing. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui pengertian dan perbedaan nisab dari masing-masing zakat mal.

8 Jenis Zakat Mal

Ilustrasi untuk jenis zakat mal. Sumber: pexels.com/Michael Steinberg
Mengutip buku Mengenal Zakat Fitrah dan Zakat Mal oleh Abdul Jalil (2019: 24), zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Istilah Mal berasal dari Bahasa Arab yang berarti harta.
Menurut buku Ensiklopedia Rukun Islam: Zakat oleh Drs. Syarif Hidayatullah (2018: 34), delapan jenis zakat mal dan nisabnya adalah sebagai berikut.

1. Zakat Hewan Ternak

Hewan ternak terdiri dari hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba), dan unggas (ayam, itik, burung). Perhitungan nisab zakat mal hewan ternak adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
A. Nisab dan Zakat Unta (Sesuai Iijma Ulama)
B. Nisab dan Zakat Sapi/Kerbau (Sesuai Pendapat 4 Mazhab)
C. Nisab dan Zakat Kambing (Domba), sesuai HR Anas RA dan Ijma Ulama
ADVERTISEMENT

2. Zakat Emas dan Perak

Emas dan perak adalah jenis logam mulia yang sering dijadikan sebagai perhiasan. Islam memandang kedua logam mulia ini sebagai harta yang memiliki potensi untuk berkembang. Oleh karena itu, zakat atas emas dan perak diwajibkan baik dalam bentuk uang, leburan logam, souvenir, atau bentuk lainnya.
Ketentuan zakat emas dan perak adalah sebagai berikut:
Khusus untuk besaran zakat emas, berlaku ketentuan berikut:
ADVERTISEMENT

3. Zakat Harta Perniagaan

Harta perniagaan adalah seluruh jenis harta yang memang untuk diperjualbelikan, baik dalam bentuk peralatan, pakaian, makanan, perhiasan, dan lain sebagainya. Perhitungan atau nisab zakat perniagaan adalah kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebanyak 2,5% atau 1/40 dari seluruh nilai harga barang-barang yang diperniagakan.
Cara menghitungnya:
(Modal diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang+kerugian) x 2,5%

4. Zakat Perusahaan

Zakat perusahaan pada prinsipnya sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Namun, ada sedikit perbedaan dari sisi kolektivitasnya. Cara perhitungan zakat perusahaan adalah sebagai berikut
ADVERTISEMENT

5. Zakat Hasil Pertanian

Hasil pertanian adalah hasil yang diperoleh dari tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang memiliki nilai ekonomis, seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayuran, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dan lain sebagainya.
Untuk pertanian dari jenis biji-bijian atau buah-buahan, nisabnya sebanyak lima wasak atau sekitar 670 kg. Jika hasil pertaniannya diairi oleh hujan, maka jumlah yang wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 10%, sedangkan jika disiram dengan alat-alat yang menelan biaya maka zakatnya 5%.

6. Zakat Hasil Laut dan Perikanan

Jika seorang nelayan atau perusahaan penangkapan dan pengolahan ikan mendapatkan ikan dan hasil laut untuk dijual, maka wajib mengeluarkan zakat. Nilainya sama dengan zakat perniagaan, yaitu 2,5%. Pendapat tersebut diriwayatkan dari Imam Ahmad (disebutkan dalam kitab Al-Mughni). Tentunya jika hasil tangkapan itu sudah mencapai nisabnya, yaitu setara dengan nisab mata uang, yakni senilai 85 gram emas.
ADVERTISEMENT

7. Zakat Barang Tambang

Terdapat banyak jenis barang tambang, di antaranya adalah minyak bumi, gas bumi, batu bara, emas, termasuk pasir batu, semen, kapur, dan lain-lain. Bagi perseorangan yang mendapat kesempatan untuk menambang, maka wajib mengeluarkan zakatnya dan harus disalurkan pada Baitul Mal untuk kepentingan umum.
Jumlah yang harus dikeluarkan untuk zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilan yang telah dikelola. Menurut pendapat ulama, untuk zakat hasil tambang tidak disyaratkan haul (setahun) dan kewajiban mengeluarkan zakatnya saat barang hasil tambangnya sudah selesai diolah.
Sebagian ulama berpendapat bahwa besaran zakat barang tambang yang harus dikeluarkan sama dengan rikaz, yakni seperlima 20%. Namun mengenai nisabnya terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

8. Zakat Harta Rikaz

Jumhur ulama berpendapat bahwa harta rikaz adalah harta terpendam di perut bumi dalam kurun waktu yang lama atau biasanya dikenal sebagai harta karun. Rikaz juga dapat dipahami sebagai harta yang ditemukan tetapi tidak ada yang mengakuinya.
ADVERTISEMENT
Untuk menzakati harta rikaz, tidak disyaratkan mencapai haul dan kewajiban mengeluarkan zakatnya adalah pada saat harta itu diperoleh. Besarnya zakat rikaz adalah seperlima atau 20% dari total harta yang ditemukan.
Demikian pemaparan mengenai 8 jenis zakat mal dan ketentuan nisabnya. Ketentuan tersebut perlu diperhatikan umat muslim sebelum mengeluarkan zakat mal. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan mengenai zakat mal.(IND)