Zul 'Zivilia' Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Sampai Kapan Dipenjara?

Berita Heboh
Membicarakan apa saja yang sedang ramai.
Konten dari Pengguna
10 Desember 2019 17:10 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Heboh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Terdakwa kasus tindak pidana narkoba Zulkifli alias Zul zivilia dan istrinya berswafoto sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus tindak pidana narkoba Zulkifli alias Zul zivilia dan istrinya berswafoto sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Musisi Zulkifli alias Zul 'Zivilia' dituntut pidana penjara seumur hidup. Ia diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
ADVERTISEMENT
Zul 'Zivilia' ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 1 Maret 2019 lalu di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara bersama tiga orang lainnya. Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 9,5 kilogram sabu, 24 ribu butir ekstasi, dan uang senilai Rp 1,4 juta.
Atas kasus tersebut, Zul 'Zivilia' dan dua tersangka lain dikenakan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Jaksa penuntut umum, Fedrik Adhar, yang membacakan tuntutan pada Senin (9/12) mengatakan Zul 'Zivilia' dianggap bersalah karena melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atas pelanggaran itu, pelantun lagu 'Aishiteru' itu dituntut pidana penjara seumur hidup.
Zul Zivilia Jalani Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto: Gio Giovanni/kumparan
Bicara soal pidana seumur hidup, ada dua versi pemahaman yang beredar di masyarakat. Pertama, pidana seumur hidup dijatuhkan hakim dengan lama pidana bergantung pada usia terpidana saat dijatuhi hukuman. Kedua, pidana seumur hidup merupakan hukuman pidana yang harus dijalani terpidana sampai akhir hayat tanpa adanya rentang waktu tertentu.
ADVERTISEMENT
Lalu, apa sebenarnya seperti apa hukuman penjara seumur hidup itu? Apa dasarnya dan bagaimana peraturannya?
Merujuk kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pidana seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam pasal 12 ayat (1) KUHP yang berbunyi, pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Selanjutnya, dalam pasal 12 ayat (4) KUHP disebutkan pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Musisi Zulkifli alias Zul 'Zivilia' di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto: Aria Pradana/kumparan
Dari pasal 12 ayat (1) KUHP di atas, bisa disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup yaitu hukuman penjara yang harus dijalani terpidana sampai meninggal. Ini tentu menepis persepsi bahwa pidana penjara seumur hidup diartikan sebagai hukuman penjara yang harus dijalani terpidana selama usia terpidana saat dijatuhi vonis.
ADVERTISEMENT
Misal, si A divonis pidana penjara seumur hidup saat berusia 21 tahun, maka tidak berarti si A akan menjalani hukuman selama 21 tahun. Sebab, hal ini akan melanggar ketentuan pasal 12 ayat (4) KUHP yang menjelaskan bahwa batas maksimal hukuman yang dijalani oleh terpidana yaitu selama 20 tahun (waktu tertentu).
Dalam kasus lain, semisal si B divonis hukuman pidana penjara seumur hidup saat usianya 19 tahun, maka bukan berarti ia akan menjalani hukuman penjara 19 tahun. Sebab, jika demikian, justru akan menimbulkan kerancuan. Terpidana seharusnya langsung dinyatakan dijatuhi vonis penjara selama 19 tahun, tanpa perlu vonis pidana penjara seumur hidup.
Musisi Zulkifli alias Zul 'Zivilia' di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto: Aria Pradana/kumparan
Dari penjelasan di atas, jelas bahwa putusan pidana penjara maksimal yang bisa dijatuhkan kepada terpidana tidak lebih dari 20 tahun. Jika hakim akan memutuskan pidana penjara selama lebih dari 20 tahun, satu-satunya pilihan yang ada yaitu pidana penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, para terpidana hukuman penjara seumur hidup bisa saja dibebaskan meski masih hidup. Atau, bahkan saat terpidana baru lima atau sepuluh tahun penjara. Hal ini bisa terjadi ketika terpidana mendapat grasi atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh presiden.
(zhd)