Syarat Bikin Akta Kelahiran Terlambat dan Mekanisme Pengurusannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
21 Februari 2024 16:43 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Akta Kelahiran. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Akta Kelahiran. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Akta kelahiran anak lazimnya dibuat sesegera mungkin setelah proses persalinan selesai. Namun seringkali orang tua terlambat dan tidak sempat mengurusnya. Lalu, apa saja syarat bikin akta kelahiran terlambat?
ADVERTISEMENT
Sebelum membahas teknisnya, sebaiknya pahami terlebih dahulu definisi akta kelahiran. Dikutip dari buku Mudahnya Mengurus Semua Dokumen Tanpa Calo susunan Yayat Supriatna (2015), akta kelahiran adalah dokumen pencatatan kelahiran anak atau akta catatan sipil di mana bayi dilaporkan kelahirannya.
Ketika memiliki akta kelahiran, seorang bayi akan mendapatkan NIK dalam Kartu Keluarga (KK). Akta tersebut harus diurus di kantor catatan sipil kabupaten/kota setempat.
Menurut Dukcapil, akta kelahiran sebaiknya diurus selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran. Jika lewat dari tenggat waktu tersebut, akta kelahiran dikategorikan sebagai akta kelahiran istimewa.
Bagaimana cara mengurus akta kelahiran istimewa tersebut? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Cara Mengurus Akta Kelahiran Terlambat

Ilustrasi akta kelahiran anak. Foto: Wahyuni Sahara/kumparan
Akta kelahiran istimewa adalah akta yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui 60 hari kerja bagi WNI dan 10 hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi. Dukcapil telah menetapkan syarat bikin akta kelahiran terlambat, yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Pencatatan akta kelahiran sesuai dengan UU No 24 Tahun 2013 dilakukan pada instansi pelaksana di tempat sesuai domisili KTP yang bersangkutan/orang tua bayi (azas domisili)
Setelah melengkapi persyaratannya, orang tua bisa langsung mengurus pembuatan akta kelahiran anak ke Disdukcapil terdekat. Biasanya, proses pengerjaannya dapat selesai dalam 1-5 hari kerja
Ilustrasi bayi baru lahir. Foto: qualityhub/Shutterstock
Pembuatan akta ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Dasar hukumnya termuat dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,
ADVERTISEMENT
Informasi detailnya dapat diakses melalui laman resmi Disdukcapil. Berikut langkah-langkah pembuatan akta kelahiran anak yang bisa Anda ikuti:
(MSD)