Rigid Adalah Salah Satu Sifat Konstitusi, Ini Penjelasannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
15 Desember 2020 12:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi konstitusi yang bersifat rigid. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi konstitusi yang bersifat rigid. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jika mempelajari ilmu hukum, rigid menjadi istilah yang tidak asing di telinga. Menurut Kusnardi dalam buku Pengantar Hukum Tata Negara, konstitusi bersifat luwes (flexible) atau kaku (rigid). Jadi, yang dimaksud sifat rigid adalah tidak mudah berubah.
ADVERTISEMENT
Artinya konstitusi yang rigid adalah konstitusi yang tidak mudah berubah dan memerlukan proses khusus untuk melakukan amandemen. Mengutip buku Teori dan Hukum Konstitusi, ciri-ciri konstitusi yang rigid adalah:
Menurut Yoyon Darusman dalam jurnal Kajian Yuridis Urgensi Amandemen Kelima Undang-Undang Dasar 1945 dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia, konstitusi yang fleksibel dapat dilihat dari apakah dalam batang tubuhnya memberikan suatu petunjuk bagaimana cara perubahan konstitusi.
Sedangkan konstitusi yang rigid dalam batang tubuhnya tidak memberikan suatu aturan khusus bagaimana cara perubahan konstitusi tersebut.
Perubahan konstitusi yang bersifat kaku ini bertujuan agar orang tidak mudah mengubah hukum dasarnya. Jika memang diperlukan, maka perubahan tersebut haruslah benar-benar dianggap perlu oleh rakyat secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT

UUD 1945 Rigid atau Fleksibel?

Indonesia memiliki konstitusi tertulis yang menjadi landasan utama pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu UUD 1945. Apakah UUD 1945 termasuk konstitusi yang rigid?
Dalam Pasal 37 UUD 1945 disebutkan bahwa pengajuan perubahan pasal-pasal baru dapat diagendakan apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
Untuk mengubah pasal-pasal, sidang harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR. Selain itu putusan untuk mengubah pasal-pasal hanya dapat dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% +1 dari seluruh anggota MPR.
Suasana sidang paripurna MPR akhir masa jabatan periode 2014-2019 Jakarta, Jumat (27/9/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Menurut Yoyon Darusman, UUD 1945 bersifat luwes dan kaku. Secara normatif, UUD 1945 masih memiliki sifat fleksibel karena di dalam batang tubuhnya masih mengatur bagaimana tata cara mengubah UUD tersebut. Buktinya, sejauh ini UUD telah diamandemen sebanyak empat kali melalui sidang MPR, yaitu pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.
ADVERTISEMENT
Sedangkan secara empiris jika melihat ketentuan Pasal 37, UUD 1945 merupakan konstitusi yang bersifat rigid. MPR sebagai lembaga yang berwenang mengubah UUD memiliki kekuatan-kekuatan politik yang sulit terukur pada saat adanya keinginan melakukan perubahan UUD 1945.
(ERA)