Perbedaan Asbabul Wurud dan Asbabun Nuzul yang Perlu Dipahami

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
28 November 2022 12:05 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi perbedaan asbabul wurud dan asbabun nuzul. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perbedaan asbabul wurud dan asbabun nuzul. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebagai sumber hukum, Al-Quran dan hadist perlu dipelajari dan diamalkan dengan baik oleh setiap umat Islam. Al-Quran diturunkan untuk memberi petunjuk kepada manusia ke tujuan yang terang dan lurus dengan menegakkan asas kehidupan yang didasarkan pada keimanan kepada Allah dan risalah-Nya.
ADVERTISEMENT
Ayat-ayat Al-Quran dan isi hadits tidak serta merta hadir begitu saja. Ada alasan atau kisah di balik turunnya sebuah ayat dan hadits yang disebut dengan asbabul wurud dan asbabun nuzul.
Sebagian orang mungkin masih bingung membedakan keduanya. Lalu, apa saja perbedaan asbabul wurud dan asbabun nuzul? Simak lengkapnya melalui ulasan berikut ini.

Perbedaan Asbabul Wurud dan Asbabun Nuzul

Ilustrasi perbedaan asbabul wurud dan asbabun nuzul. Foto: Pexels

1. Asbabul Wurud

Mengutip Memahami Ilmu Hadis oleh Asep Herdi, asbabul wurud secara bahasa merupakan susunan idhafah yang berasal dari kata asbab dan al-wurud. Kata "asbab" adalah bentuk jamak dari kata "sabab".
Menurut ahli bahasa diartikan dengan "al-habl" (tali) atau saluran, yang artinya sebagai segala yang menghubungkan satu benda dengan benda lainnya. Sedangkan menurut istilah adalah “segala sesuatu yang mengantarkan pada tujuan”.
ADVERTISEMENT
Sementara kata wurud, bermakna sampai, muncul, dan mengalir, seperti air yang memancar atau yang mengalir. Dengan demikian, secara sederhana asbabul wurud dapat diartikan sebagai sebab-sebab datangnya sesuatu.
Karena istilah tersebut biasa dipakai dalam ilmu hadits, maka asbabul wurud dapat diartikan sebagai sebab-sebab atau latar belakang munculnya suatu hadits.

Peran Penting Asbabul Wurud

Ilustrasi perbedaan asbabul wurud dan asbabun nuzul. Foto: Pexels
Dihimpun dari Asbabul Wurud: Sebab-sebab Munculnya Hadits Nabi susunan Imam As-Suyuthi, asbabul wurud mempunyai peranan yang sangat penting dalam memahami suatu hadits.
Pasalnya, biasanya hadits yang disampaikan oleh Nabi bersifat kasuistik, cultural, bahkan temporal. Maka, penting untuk memerhatikan konteks historisitas munculnya suatu hadits.
Sebagai salah satu disiplin ilmu dalam studi hadits, asbabul wurud mempunyai peranan yang sangat signifikan dalam rangka memahami maksud suatu hadits secara lebih baik. Pemahaman asbabul wurud dapat mencegah adanya kesalahpahaman dalam menangkap maksud dari suatu hadits.
ADVERTISEMENT

Fungsi Asbabul Wurud dalam Hadist

Ilustrasi perbedaan asbabul wurud dan asbabun nuzul. Foto: Pexels
Masih dari sumber yang sama, adapun fungsi dari asbabul wurud adalah sebagai berikut:

1. Takshish Al-Amm, (pengkhususan terhadap lafaz umum)

Misalnya terdapat hadits yang mengatakan, "Shalatnya orang yang duduk itu setengah (pahalanya) dari shalatnya orang yang berdiri."
Hadits ini berlaku umum untuk setiap orang yang mengerjakan shalat. Namun, terdapat sebab munculnya hadits yang menjelaskan bahwa makna hadits ini berlaku khusus bagi orang yang mampu memaksakan diri untuk berdiri, tetapi lebih mengutamakan cara yang lain yaitu duduk.

2. Taqyid Al-Muthlaq (Pembatasan terhadap lafazh mutlak (tanpa batasan)

Biasanya, terdapat sebuah kata dalam hadits yang maknanya masih mutlak. Sehingga, perlu dibatasi agar makna kata tersebut bisa dipahami dengan lebih baik dan tepat.

3. Tafshil Al-Mujmal (perincian terhadap lafaz mujmal (garis besar)

Misalnya, terdapat sebuah hadits dari Al-Bukhari dan Muslim dari Anas, ia berkata, “Bilal memerintahkan untuk menggenapkan kalimat adzan dan mengganjilkan kalimat iqamat."
ADVERTISEMENT
Hadits ini makna eksplisitnya tidak sejalan dengan pendapat mayoritas ulama. Sehingga untuk mengetahui sebab munculnya hadist tersebut perlu melihat dari hadist lainnya.
Setelah dipahami asbabul wurud dalam hadits tersebut, hilanglah kemujmalan dalam hadits sebelumnya dan menjadi dasar mayoritas ulama dalam mengeluarkan pendapat mereka.

4. Menetapkan terjadinya naskh (penghapusan hukum), serta menjelaskan hadits yang nasikh dan mansukh

Hal ini seperti yang disebutkan dalam hadits, "Batallah puasa orang yang membekam dan yang dibekam." Dalam hadits lain disebutkan, "Nabi pernah di bekam dalam keadaan puasa lagi berihram." Dalam hadits lain Nabi bersabda, "Tidak batal puasa orang yang muntah, tidak pula orang yang mimpi basah, dan tidak pula orang yang dibekam."
Hadits-hadits ini secara tekstual menunjukkan terjadinya penghapusan hukum. Namun, masih belum bisa dipastikan hadits mana yang menghapus hukum hadits lainnya.
ADVERTISEMENT
Maka, untuk meluruskan permasalahan tersebut, perlu berpegang pada asbabul wurud, sebab munculnya ketiga hadist tersebut.

5. Penjelasan mengenai illat (alasan) hukum

Hal itu seperti dalam hadits tentang larangan Nabi untuk minum langsung dari mulut kantong minuman. Sebab munculnya disebutkan dalam hadits lain bahwa ada seseorang yang minum dari mulut kantong air, lalu ada seekor ular yang bergerak-gerak dalam perutnya. Maka, Rasulullah melarang untuk menenggak air dari kantong minuman.

6. Menjelaskan lafadz musykil (pelik)

Misalnya yang terdapat pada sabda Nabi, "Barangsiapa yang dicecar hisabnya pada hari kiamat, maka sesungguhnya ia telah disiksa."
Sebab munculnya adalah hadits yang diriwayatkan Aisyah bahwa ia berkata, Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang dihisab pada hari kiamat, maka ia telah disiksa." Aku pun bertanya, "Bukankah Allah telah berfirman, "Maka ia akan diperiksa dengan pemeriksaan yang mudah." (Al-Insyiqaq: 8) Nabi menjawab, "Itu bukan hisab, melainkan itu hanya pemeriksaan. Barangsiapa yang dicecar dalam hisab, maka ia telah disiksa."
ADVERTISEMENT

2. Asbabun Nuzul

Ilustrasi perbedaan asbabul wurud dan asbabun nuzul. Foto: Pexels
Diperoleh dari Asbabun Nuzul karangan Ach. Fawaid, asbabun nuzul merupakan dua kata yang berasal dari bentuk idhafah, yaitu asbab dan nuzul. Asbab bermakna “sebab” atau “karena”, bisa juga “lantaran”. Sementara, nuzul artinya “turun”. Maka, secara bahasa, asbabun nuzul bermakna sebab-sebab turunnya ayat Al-Quran.
Adapun menurut istilah syariat, asbabun nuzul adalah kejadian atau peristiwa yang melatarbelakangi turunnya ayat Al-Quran, dalam rangka menjawab, menjelaskan, dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dari kejadian tersebut.
Terdapat berbagai pengertian mengenai asbabun nuzul, sebagaimana yang dikemukakan oleh para ulama. Meskipun penjabarannya berbeda-beda, maksud dan tujuannya tetaplah sama.
Berdasarkan pengertian dari para ulama tersebut, sebab turunnya suatu ayat hanya berkisar pada dua hal, antara lain:
ADVERTISEMENT

Pentingkah Mempelajari Asbabun Nuzul?

Ilustrasi perbedaan asbabul wurud dan asbabun nuzul. Foto: Pexels
Menurut para sahabat Rasulullah, pengetahuan mengenai asbabun nuzul sangatlah penting. Sebab, bermanfaat untuk memahami isi kandungan ayat, atau mampu memahami penafsiran Al-Quran secara baik dan benar.
Dengan mempelajari asbabun nuzul (sebab turun ayat), pembaca dapat memperoleh gambaran kontekstual terkait suatu ayat atau surah.
Hal ini akan memudahkan pembaca dalam memahami kandungan suatu ayat, memberikan pemahaman tepat bahwa hukum yang dibawa oleh suatu ayat memiliki kekhususan yang terikat dengan suatu peristiwa, memudahkan dalam menghafal suatu ayat, dan membantu mengetahui hikmah (ilmu) dari perkataan Allah SWT dengan yakin.
ADVERTISEMENT
Pada intinya, sangat penting bagi umat Islam mengetahui dan mempelajari asbabun nuzul untuk memahami setiap ayat-ayat Al-Quran. Sebaliknya, kalau tidak paham mengenai asbabun nuzul, jangan berharap bisa memahami isi kandungan atau makna suatu ayat.

Macam-Macam Ayat Hukum

Ilustrasi perbedaan asbabul wurud dan asbabun nuzul. Foto: Pexels
Sebagai seorang mukmin, hendaknya mengetahui perintah mana saja yang harus diamalkan dan yang harus dijauhi atau ditinggalkan.
Al-Qur'an sebagai pedoman hidup umat manusia, rupanya telah mengatur semua tingkah laku manusia dalam semua hal. Mulai dari yang wajib, haram, sunnah, makruh, dan mubah.
Ayat-ayat Al-Qur'an yang menyangkut kelima hal tersebut bisa kita sebut sebagai ayat-ayat hukum. Dalam Al-Qur'an, ayat-ayat hukum ini dikelompokkan menjadi tiga bagian, antara lain:

1. Hukum akidah

Sesuatu yang berkaitan dengan masalah-masalah yang wajib dipercaya oleh setiap mukallaf. Misalnya, adanya Allah SWT, malaikat, para nabi, dan hari kiamat.
ADVERTISEMENT

2. Hukum akhlak.

Hukum ini berkaitan dengan hal-hal yang harus dilakukan sebagai seorang mukallaf. Misalnya, melakukan perbuatan baik dan menghindari perbuatan tercela.

3. Hukum amaliah

Suatu hukum yang berkaitan dengan seluruh tindakan maupun perbuatan seorang mukallaf, baik secara ucapan, perbuatan, perjanjian (akad), jual-beli, dan atau hal-hal lainnya.
(ANS)