Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri dan Persyaratannya
Konten dari Pengguna
8 Januari 2024 11:01 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri perlu diketahui masyarakat, terutama yang membeli kendaraan bekas dan belum balik nama. STNK yang hilang harus segera diurus agar terhindar dari denda tilang maupun sanksi lainnya.
ADVERTISEMENT
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang menunjukkan legalitas kendaraan. Dikutip dari buku Panduan Praktis Ujian SIM Mengurus STNK dan BPKB oleh Adib Bahari, STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikan.
STNK diterbitkan oleh Samsat dan berlaku selama lima tahun. Lantas, bagaimana cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri? Simak informasi selengkapnya dalam ulasan berikut.
Syarat Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri
Sebelum mengurus STNK yang hilang, pemilik kendaraan bekas perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Pengurusan STNK hilang akan dilakukan bersamaan dengan balik nama kendaraan.
Adapun dokumen untuk mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri sebagai berikut.
1. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dari kepolisian.
ADVERTISEMENT
2. KTP pemilik baru
3. BPKB
4. Kuitansi atau surat jual beli kendaraan bermeterai
5. Surat kuasa jika diwakilkan.
Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri
Cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri dapat dilakukan di kantor samsat . Proses pengurusan dokumen biasanya berlangsung selama 1-2 hari. Berikut tata caranya:
1. Kunjungi kantor Samsat
Kunjungi kantor Samsat terdekat sesuai domisili. Pastikan membawa semua dokumen pendukung yang diperlukan dalam satu map agar tidak tercecer.
2. Cek fisik kendaraan
Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat. Pengecekan fisik kendaraan bertujuan untuk menentukan karakteristik kendaraan, seperti warna, nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
3. Melakukan cek blokir
Langkah selanjutnya, periksa status kendaraan apakah masih aktif atau sudah diblokir. Kendaraan yang banyak menunggak pajak akan diblokir. Jika kendaraan bekas yang dibeli masih memiliki tunggakan pajak, selesaikan tunggakan tersebut lebih dulu.
ADVERTISEMENT
4. Isi Formulir Pendaftaran
Apabila kendaraan bekas yang dibeli dalam kondisi tidak diblokir, minta formulir pembuatan STNK baru. Isi formulir dengan benar dan lengkap.
5. Serahkan Berkas Persyaratan di Bea Balik Nama II
Selanjutnya, kunjungi loket BBN II untuk permohonan pembuatan STNK baru. Serahkan semua berkas persyaratan pengurusan STNK hilang beserta bukti cek fisik kendaraan.
6. Melakukan Pembayaran
Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran. Biaya mengurus STNK hilang telah diatur dalam PP No 50 Tahun 2010. Dalam peraturan tersebut, biaya mengurus STNK hilang untuk kendaraan roda 2 adalah Rp 50 ribu dan Rp 75 ribu untuk kendaraan roda empat.
(GLW)