Cara Mengisi Formulir Akta Kelahiran di Dukcapil

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
13 November 2023 16:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara mengisi formukir akta kelahira. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mengisi formukir akta kelahira. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cara mengisi formulir akta kelahiran perlu diketahui oleh masyarakat, khususnya calon orang tua. Hal ini berguna untuk mendaftarkan kelahiran anak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan mendapatkan akta kelahiran.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), akta kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia.
Akta kelahiran dikeluarkan Discukcapil. Untuk itu, orang tua harus segera mendaftarkan kelahiran anak ke Disdukcapil untuk melengkapi pendataan masyarakat di daerah masing-masing.

Mengenal Formulir Akta Kelahiran

Ilustrasi cara mengisi formukir akta kelahira. Foto: Unsplash
Formulir yang digunakan untuk mengajukan pembuatan akta kelahiran adalah formulir dengan kode F-2.01. Dikutip dari laman Dukcapil Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, fungsi dari formulir F-2.01 adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Formulir F-2.01 terdiri dari 4 lembar, yang mencakup data pelapor, data bayi, data ibu, dan data ayah. Formulir ini dapat diambil di Disdukcapil dan diisi untuk mendapatkan akta kelahiran.

Cara Mengisi Formulir Akta Kelahiran

Ilustrasi cara mengisi formukir akta kelahira. Foto: Unsplash
Setelah mendapatkan formulir F-2.01 dari Disdukcapil setempat, orang tua bisa segera mengisinya. Dikutip dari laman Diskukcapil Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, di bawah ini cara mengisi formulir akta kelahiran anak:

1. Data Pelapor

ADVERTISEMENT

2. Data Bayi

ADVERTISEMENT

3. Data Ibu

4. Data Ayah

(TAR)