Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Cara Lapor Diri PPG Kemenag 2025 dan Syarat Berkasnya
12 Maret 2025 14:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan jadwal terbaru untuk pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Angkatan I tahun 2025. Program sudah dimulai pada 10 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
Peserta harus melakukan lapor diri terlebih dahulu sebelum mengikuti program ini. Syarat dan tata cara lapor diri PPG Kemenag 2025 penting untuk dipahami untuk menghindari kesalahan saat mengisi formulir.
Seluruh tahapan dilakukan melalui laman resmi Kemenag, https://ppg.kemenag.go.id/lptk. Agar lebih paham, simak informasi lengkapnya berikut ini!
Syarat Lapor Diri PPG Kemenag 2025
Program PPG Daljab Kemenag menjadi kesempatan bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya di dunia pendidikan. Seluruh pelaksanaan program diatur oleh Kemenag, mulai dari pendalaman materi hingga pelaksanaan uji kinerja dan uji pengetahuan.
Dikutip dari buku Pergeseran Makna Pendidikan Profesi Guru antara Idealisme dan Realitas oleh D. Ridiyati, dkk. (2024), LPTK Perguruan Tinggi berupaya meningkatkan kompetensi dosen dan guru agar tercapainya Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) prodi PPG Daljab.
ADVERTISEMENT
Tujuannya adalah untuk menciptakan pendidik profesional yang inovatif dan kreatif. Karena itulah, para peserta diharapkan untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin.
Peserta PPG Daljab Kemenag 2025 diwajibkan menyertakan beberapa dokumen penting saat melakukan lapor diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) masing-masing. Berikut daftar dokumen yang perlu dipersiapkan.
1. Dokumen Wajib
Peserta harus menyiapkan dokumen wajib sebagai syarat lapor diri PPG Kemenag 2025. Berdasarkan informasi dari kemenag.go.id, dokumen ini mencakup:
2. Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang harus disertakan oleh peserta dalam Lapor diri ke LPTK adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Cara Lapor Diri PPG Kemenag 2025
Apabila seluruh dokumen sudah lengkap, artinya peserta telah siap memulai tahap lapor diri. Berikut panduan lengkapnya:
ADVERTISEMENT
Setelah tahapan ini, nantinya LPTK akan melakukan verifikasi berkas seluruh peserta pada 25 Februari hingga 7 Maret 2025.
Tahapan PPG Daljab Kemenag 2025
Setelah merampungkan proses lapor diri, peserta akan mengikuti serangkaian kegiatan dalam program PPG Daljab Angkatan I. Agenda berlangsung selama tujuh minggu, yakni sejak 10 Maret 2025 hingga 27 April 2025.
Berikut jadwal lengkap pelaksanaan PPG Daljab Kemenag 2025 menurut informasi dari kemenag.go.id:
ADVERTISEMENT
(SLT)