Bunyi Janji Nikah Katolik sebagai Bentuk Komitmen Suami Istri di Hadapan Tuhan

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
16 Maret 2023 14:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mengucapkan janji nikah Katolik. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengucapkan janji nikah Katolik. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Janji nikah Katolik merupakan pernyataan kesediaan seseorang untuk menjadi suami atau istri dari pasangannya yang diucapkan pada saat upacara pernikahan berlangsung. Janji suci tersebut diucapkan di hadapan pejabat gereja yang memberkati pernikahan, saksi, serta tamu yang hadir.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Iman Katolik oleh Konferensi Wali Gereja Indonesia, janji nikah Katolik merupakan bentuk sakramen perkawinan di muka gereja yang berlaku selamanya. Karena itu, janji tersebut diungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum sebagai tanda sahnya pernikahan pasangan Katolik.
Hal itu sebagaimana yang tertulis dalam Kitab Hukum Kanonik tentang pernikahan perkawinan, dengan kan. 1055 §1 yang berbunyi:
Perjanjian (foedus) perkawinan, dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan (consortium) seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-istri (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen.
Lalu, seperti apa bunyi janji nikah Katolik?
ADVERTISEMENT

Janji Nikah Katolik

Ilustrasi pernikahan. Foto: Pixabay
Janji nikah Katolik diucapkan secara bergantian oleh masing-masing mempelai. Janji ini diikrarkan di hadapan pendeta dan para hadirin, lalu dikukuhkan oleh iman. Berikut bunyi janji nikah Katolik:
Saya mengambil engkau menjadi istri/suami saya, untuk saling memiliki dan menjaga, dari sekarang sampai selama-lamanya. Pada waktu susah maupun senang, pada waktu kelimpahan maupun kekurangan, pada waktu sehat maupun sakit, untuk saling mengasihi dan menghargai, sampai maut memisahkan kita, sesuai dengan hukum Allah yang kudus, dan inilah janji setiaku yang tulus.
Janji nikah Katolik juga dapat disampaikan lewat kata-kata berikut:
Di hadapan Tuhan, imam, para saksi, dan hadirin, saya (nama) menyatakan dengan tulis ikhlas bahwa (nama) yang hadir di sini, mulai sekarang menjadi istri/suami saya. Saya berjanji setia kepadanya dalam untung dan malang, dan saya mau mencintai dan menghormatinya seumur hidup. Demikianlah janji saya demi Allah dan Injil suci ini.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi pernikahan. Foto: Pixabay
Seperti yang disebutkan, pengucapan janji perkawinan merupakan unsur esensial dari sakramen perkawinan yang menjadi keharusan dalam liturgi pernikahan. Artinya, perkawinan tidak akan sah tanpa mengucapkan janji nikah.
Mengutip buku Hukum Perkawinan Sakramental dalam Gereja Katolik oleh Dr. Yohanes Servatius Lon, M.A., janji tersebut memuat niat dan komitmen mempelai tentang hubungan dan makna dari perkawinannya di kemudian hari.
Pengucapan janji nikah dapat dianggap sebagai bentuk nyata keinginan seseorang untuk hidup berkeluarga. Melalui janji nikah, mereka menyatakan kesungguhan dalam menghidupkan cinta dan komitmen untuk menghadapi berbagai tantangan yang akan mewarnai bahtera rumah tangganya kelak.
Dengan mengucapkannya, kedua mempelai sepakat untuk menjadi suami istri, setia satu sama lain dalam suka maupun duka, serta saling mencintai dan menghormati sepanjang hayat. Itu sebabnya janji nikah hanya dapat disampaikan masing-masing mempelai dan tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
ADVERTISEMENT
(ADS)