Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur? Ini Hukumnya dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
5 Maret 2024 16:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Wanita Haid Ziarah Kubur. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Wanita Haid Ziarah Kubur. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ada pendapat dari beberapa kalangan bahwa wanita yang haid tidak boleh melakukan ziarah makam. Lantas, bagaimana dalam pandangan Islam, bolehkah wanita haid ziarah kubur?
ADVERTISEMENT
Awalnya, Rasulullah SAW memang sempat melarang wanita untuk berziarah kubur, baik dalam keadaan haid maupun suci. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah. Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya Rasulullah melaknat para wanita yang menziarahi kuburan.” (HR. At-Tirmidzi)
Sejatinya, larangan ziarah kubur saat itu bukan hanya berlaku untuk wanita, tapi umat Muslim secara keseluruhan. Praktik ziarah kubur baru diperbolehkan beberapa waktu kemudian, tepatnya setelah fondasi keimanan kaum Muslim dianggap kuat.

Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita Haid

Ilustrasi Wanita Haid Ziarah Kubur. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam pandangan Islam, semua wanita diperbolehkan untuk berziarah kubur, baik yang sedang haid maupun nifas. Itu karena ziarah kubur tidak seperti ibadah salat, puasa, atau membaca Al-Quran, yang mewajibkan perempuan dalam keadaan suci dari haid dan nifas.
ADVERTISEMENT
Dalil yang menjelaskan wanita boleh berziarah kubur saat haid adalah hadist yang diriwayatkan Ibnu Buraidah dari ayahnya, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Dahulu aku melarang kalian untuk ziarah kubur, maka sekarang ziarahilah." (HR. Muslim)
Dalam hadist lain juga diceritakan bahwa istri Rasulullah SAW, Aisyah r.a pernah melakukan ziarah kubur. Berikut redaksi hadistnya:
“Dari riwayat Bistham bin Muslim dari Abu al-Tayyah dari Abdullah bin Abu Malikah bahwa sesungguhnya Aisyah r.a suatu hari datang dari kuburan, maka aku bertanya kepadanya: “Wahai Ummul-Mu’minin, Anda datang dari mana?”
Beliau menjawab: “Dari kuburan saudaraku, Abdurrahman bin Abu Bakar r.a. Lalu aku bertanya lagi: “Bukankah Rasulullah telah melarang untuk mendatangi kuburan?” Beliau menjawab: “Benar, beliau memang dulu melarangnya, kemudian beliau memerintahkan untuk mendatangi kuburan.” (HR. Hakim dan Baihaqi)
ADVERTISEMENT
Selain itu, tidak ada dalil yang secara khusus melarang wanita haid datang ke kuburan. Meski ada yang menganggap hal itu dilarang, tapi berdasarkan hukum Islam, semua wanita boleh berziarah dengan memerhatikan adab-adab tertentu.

Adab Ziarah Kubur untuk Wanita

Warga berziarah di TPU Menteng Pulo, Jakarta Selatan, Sabtu (2/3/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Berikut ini beberapa adab yang harus diperhatikan wanita saat berziarah kubur, seperti dikutip dari buku Adab Berziarah Kubur untuk Wanita: Tuntunan yang Benar Berziarah untuk Kaum Wanita oleh Mutmainah Afra Rabbani S. Ag.

1. Menutup Aurat Ketika Berziarah

Ketika berziarah kubur, hendaklah wanita memakai pakaian yang menutup aurat sesuai hukum syar'i, tidak memakai parfum, dan tidak bertabarruj atau memakai make up berlebihan.
Anjuran ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang artinya: "Wanita mana saja yang memakai wewangian, lalu ia keluar rumah dan melewati suatu kaum (orang banyak) agar mereka mencium wanginya, maka dia adalah pezina." (HR. Ahmad dan Al-Hakim)
ADVERTISEMENT

2. Izin Kepada Suami

Apabila telah memiliki suami, seorang istri yang ingin berziarah kubur harus meminta izin dulu. Sebab, hukum berziarah kubur adalah sunnah, sementara taat kepada suami adalah kewajiban.

3. Tidak Melakukan Perjalanan Jauh untuk Berziarah

Tujuan dari berziarah kubur adalah untuk mengingat kematian dan mendoakan para penghuni kubur. Agar tujuannya tercapai, umat Muslim tidak perlu melakukan perjalanan yang jauh.
Rasulullah SAW telah menegaskan dalam salah satu hadits yang artinya: "Jangan mengadakan perjalanan kecuali menuju tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masijidil Aqsha." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam hadist lain, Rasulullah SAW juga bersabda, "Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai ied (perayaan)." (HR. Abu Dawud dan Nasai)
(DEL)