Apakah Ngupil Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama
Konten dari Pengguna
12 Maret 2024 13:44 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Apakah ngupil membatalkan puasa ? Informasi seputar perbuatan yang membatalkan puasa banyak dicari masyarakat selama bulan Ramadan. Salah satunya tentang hukum membersihkan lubang hidung saat sedang berpuasa.
ADVERTISEMENT
Hukum mengupil selama puasa ramai diperdebatkan oleh masyarakat. Beberapa orang berpendapat kegiatan ini dapat membatalkan puasa.
Hal ini dilandaskan pada pendapat ulama yang menyebutkan salah satu penyebab batalnya puasa adalah memasukkan benda ke lubang atau rongga dalam tubuh secara sengaja.
Namun, ada juga yang beranggapan bahwa membersihkan lubang hidung tidak menyebabkan puasa seseorang menjadi batal. Lantas, bagaimana hukum mengupil saat sedang berpuasa? Simak penjelasannya dalam ulasan berikut.
Apakah Ngupil Membatalkan Puasa?
Salah satu penyebab batalnya puasa adalah memasukkan benda atau cairan hingga ke dalam rongga hidung . Lantas, apakah mengupil membatalkan puasa?
Dikutip dari buku Tuntunan Puasa Praktis Mahzab Syafii & 40 Tanya Jawab Puasa oleh Ubaidillah Gusman, membersihkan kotoran hidung dilakukan pada area rongga luar sehingga tidak membatalkan puasa.
ADVERTISEMENT
Hal senada juga disampaikan Ulama Indonesia, Buya Yahya. Menurutnya, mengorek kotoran dari rongga hidung pada dasarnya boleh dilakukan dan tidak membatalkan puasa, selama tidak sampai masuk ke dalam rongga hidung paling atas.
Tanda seseorang telah memasukkan benda atau cairan ke rongga hidung bagian atas adalah perasaan tersengak, yakni rasa perih, panas, hingga ingin keluar air mata.
“Inilah yang dianggap membatalkan puasa menurut para ulama mazhab Syafii. Adapun memasukkan benda untuk membersihkan kotoran hidung tidak termasuk kriteria di atas, sehingga tidak membatalkan,” jelas Buya Yahya dalam video yang diunggah channel YouTube Al Bahjah TV.
Hal-Hal yang Merusak Ibadah Puasa
Para ulama membagi perbuatan yang merusak ibadah puasa menjadi dua kategori, yakni perbuatan yang membatalkan keabsahan puasa dan yang mengurangi pahala puasa.
ADVERTISEMENT
Imam Al Ghazali dalam buku Dahsyatnya Puasa Sunnah yang ditulis H Amirulloh Syarbini dkk merangkum hal-hal yang merusak ibadah puasa yakni sebagai berikut:
Sementara Ali Musthafa Siregar menjabarkan perbuatan yang membatalkan puasa dalam buku Fikih Puasa (2021). Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
(GLW)