5 Golongan yang Wajib Membayar Fidyah Pengganti Puasa

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
22 Mei 2020 9:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membayar fidyah dengan beras. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar fidyah dengan beras. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tidak semua orang mampu melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, itulah sebabnya terdapat ketentuan bernama Fidyah. Di mana seseorang memberikan sejumlah harta benda dengan kadar tertentu untuk mengganti ibadah yang ditinggalkan, dalam hal ini adalah puasa Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Fidyah dapat dibayarkan oleh umat Muslim yang tidak mampu melaksanakan puasa. Dengan membayar fidyah, kewajiban yang ditinggalkannya maka akan gugur.
Fidyah wajib dibayar oleh sejumlah golongan yang tidak mampu melaksanakan puasa di bulan Ramadhan. Besaran fidyah yang dibayarkan yakni satu mud atau setara dengan 0,75 kg, kemudian dikalikan dengan jumlah hari tidak berpuasa.
Ilustrasi Perempuan Membayar Fidyah. Foto: Shutter Stock
Namun, sejumlah ulama mempunyai pendapat besaran fidyah bisa dibayarkan dengan setengah sha' atau 2 mud yang setara 1,5 kilogram beras. Untuk lebih jelasnya, berikut 5 golongan yang diwajibkan membayar fidyah.
Lansia
Orang berusia lanjut yang tidak sanggup melaksanakan ibadah puasa bisa membayar fidyah. Kewajiban tersebut yakni sebesar satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Batasan yang dimaksud tidak mampu di atas adalah sekiranya jika dipaksakan berpuasa akan menimbulkan kepayahan, (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum.
ADVERTISEMENT
Sakit Parah
Orang yang sakit parah seperti tidak memiliki harapan sembuh sampai tidak sanggup berpuasa dapat membayar fidyah. Seperti orang tua renta, seseorang yang mengalami kepayahan ketika berpuasa, dan sesuai dengan syarat masyaqqah dalam bab tayamum. Orang dalam golongan tersebut wajib membayar fidyah dan tidak berpuasa ataupun qadha puasa.
Wanita Hamil atau Menyusui
Ibu hamil dan menyusui diperbolehkan membayar fidyah jika mengalami kepayahan dalam berpuasa hingga mengancam keselamatan anak yang dikandung. Adapun kewajiban fidyah untuk ibu hamil yakni.
Orang Mati
Pada fiqih Syafi'i, seseorang yang meninggal dunia dan meninggalkan utang puasa dapat dibagi menjadi dua, yakni.
ADVERTISEMENT
Orang tersebut yaitu yang meninggalkan puasa karena sudah uzur. Ia tidak memiliki kesempatan untuk menggantikan puasa, seperti sakitnya berlanjut sampai mati. Hal tersebut membuat tidak ada kewajiban apapun untuk ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik fidyah maupun puasa.
Orang yang meninggal dunia tanpa uzur atau karena uzur tetapi dia mempunyai waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa. Menurut Qaul Jadid yang merupakan pendapat lama Imam Syafi'i, wajib bagi ahli waris atau wali mengeluarkan fidyah untuk mayit. Fidyah tersebut dibayar sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Orang yang Mengakhirkan Qadha Ramadhan
Orang yang menunda qadha puasa padahal ia dapat menyegerakannya sampai Ramadhan berikutnya. Orang tersebut berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah wajib dibayar sebagai ganjaran karena terlambat mengganti puasa di bulan Ramadhan.
ADVERTISEMENT
(DNA)