Syarat Wakaf yang Wajib Dilakukan
Konten dari Pengguna
16 Juni 2021 5:31 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Pengertian Wakaf
Pengertian wakaf dijelaskan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2006, yaitu:
"Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah".
Terdapat syarat wakaf yang perlu dilakukan untuk dapat berwakaf. Syarat-syarat tersebut telah tercantum di dalam undang-undang pemerintah. Sehingga, agar proses wakaf sah secara hukum, maka wakif (orang yang berwakaf) perlu memenuhi syarat tersebut.
Untuk itulah, simak syarat wakaf berikut ini sebelum kamu melakukan wakaf.
Syarat Wakaf
Dalam laman resmi Badan Wakaf Indonesia (BWI) dijelaskan bahwa terdapat enam syarat wakaf yang wajib dipenuhi agar wakaf dapat dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Enam syarat wakaf tersebut yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Wakif atau orang yang mewakafkan harta.
2. Nazhir atau orang yang akan bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut.
3. Harta benda wakaf atau harta yang diwakafkan.
4. Ikrar wakaf untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak.
5. Peruntukan harta benda wakaf atas harta yang tersedia.
6. Jangka waktu wakaf.
Penjelasan Mengenai Syarat Wakaf
1. Bagi Wakif
2. Berkaitan dengan Harta Wakaf
3. Berkaitan dengan Penerima Wakaf
4. Berkaitan dengan Ikrar Wakaf
ADVERTISEMENT
Syarat wakaf tersebut perlu dipenuhi oleh orang yang bermaksud mewakafkan hartanya. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindari terjadinya perselisihan yang mungkin saja terjadi di waktu mendatang.
BWI juga menyarankan orang yang bermaksud mewakafkan hartanya sebaiknya mengurus sertifikat wakaf sebagaimana diatur dalam undang-undang negara.
Cara Melakukan Wakaf
Untuk melakukan wakaf tanah, berikut adalah cara-cara yang bisa kamu ikuti.
• Calon waqif datang ke KUA terdekat dengan membawa kelengkapan berupa identitas diri dan dokumen sah atas tanah yang dimiliki.
• Waqif melakukan pengucapan ikrar wakaf kepada nazhir (pengelola harta wakaf) dengan saksi Kepala KUA dan para penerima manfaat,
ADVERTISEMENT
• Kepala KUA membuat akta ikrar wakaf dan surat pengesahan.
• Salinan akta ikrar diberikan pada waqif dan nazhir.
• Nazhir melakukan pendaftaran atas tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
(AMP)