Syarat Pindah Faskes BPJS dan Tata Caranya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
24 Januari 2024 15:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Syarat pindah faskes BPJS tidaklah rumit. Selain itu, peserta BPJS juga bisa ajukan permohonan pindah fasilitas kesehatan (faskes) secara online melalui aplikasi JKN Mobile atau kirim pesan ke nomor WhatsApp PANDAWA.
ADVERTISEMENT
Faskes BPJS sendiri terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu tingkat 1 (puskesmas, klinik, dokter umum), tingkat 2 (pelayanan spesialisasi oleh dokter spesialis/dokter gigi spesialis), dan tingkat lanjutan (klinik utama, rumah sakit umum/khusus).
Bagi peserta yang ingin pindah faskes BPJS untuk mendapatkan penanganan lebih serius atau karena alasan lainnya secara online, simak syarat dan tata caranya dalam uraian artikel di bawah ini.

Syarat Pindah Faskes BPJS

Ilustrasi mengurus syarat pindah faskes BPJS. Foto: Pexels
Mengutip buku Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-JIS terbitan BPJS Kesehatan, perubahan faskes dapat dilakukan minimal 3 bulan sekali. Secara umum, syarat pindah faskes BPJS adalah sebagai berikut:
Peserta dapat melakukan perubahan faskes tingkat 1 kurang dari 3 bulan jika:
ADVERTISEMENT

Cara Pindah Faskes BPJS Online

Ilustrasi cara pindah faskses BPJS online. Foto: Unsplash
Jika sudah melengkapi persyaratan di atas, peserta BPJS dapat mengajukan pindah faskses secara online dengan mengikuti panduan berikut ini.

Melalui JKN Mobile

ADVERTISEMENT

Melalui WhatsApp PANDAWA

Pastikan untuk menghubungi layanan WhatsApp PANDAWA pada saat jam operasional, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat. Karena selain di jadwal tersebut, layanan ini tutup.
(NDA)