Syarat Pindah Faskes BPJS dan Tata Caranya
Konten dari Pengguna
24 Januari 2024 15:41 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Faskes BPJS sendiri terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu tingkat 1 (puskesmas, klinik, dokter umum), tingkat 2 (pelayanan spesialisasi oleh dokter spesialis/dokter gigi spesialis), dan tingkat lanjutan (klinik utama, rumah sakit umum/khusus).
Bagi peserta yang ingin pindah faskes BPJS untuk mendapatkan penanganan lebih serius atau karena alasan lainnya secara online, simak syarat dan tata caranya dalam uraian artikel di bawah ini.
Syarat Pindah Faskes BPJS
Mengutip buku Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-JIS terbitan BPJS Kesehatan, perubahan faskes dapat dilakukan minimal 3 bulan sekali. Secara umum, syarat pindah faskes BPJS adalah sebagai berikut:
Peserta dapat melakukan perubahan faskes tingkat 1 kurang dari 3 bulan jika:
ADVERTISEMENT
Cara Pindah Faskes BPJS Online
Jika sudah melengkapi persyaratan di atas, peserta BPJS dapat mengajukan pindah faskses secara online dengan mengikuti panduan berikut ini.
Melalui JKN Mobile
ADVERTISEMENT
Melalui WhatsApp PANDAWA
Pastikan untuk menghubungi layanan WhatsApp PANDAWA pada saat jam operasional, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat. Karena selain di jadwal tersebut, layanan ini tutup.
(NDA)