Syarat Membuat SKCK Polsek 2024 dan Tata Caranya
Konten dari Pengguna
29 Desember 2023 10:10 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK ) seringkali dibutuhkan sebagai persyaratan untuk melamar kerja di suatu instansi atau badan. Surat keterangan ini berguna untuk menunjukkan catatan kriminalitas pelamar.
ADVERTISEMENT
Adapun pembuatannya bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke loket pelayanan SKCK di kantor polisi sesuai domisili KTP. Namun, sebelum membuat SKCK, pemohon wajib memenuhi seluruh persyaratannya terlebih dahulu.
Lantas, apa syarat membuat SKCK Polsek 2024? Simak uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini hingga tuntas untuk mengetahui informasi terkait pembuatan SKCK Polsek 2024 selengkapnya.
Syarat Membuat SKCK Polsek 2024
Tidak hanya Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) juga bisa memperoleh SKCK untuk keperluan tertentu. Berikut syarat membuat SKCK Polsek 2024 yang harus dipenuhi sesuai dengan kewarganegaraan pemohon:
WNI
ADVERTISEMENT
WNA
Baca juga: Syarat Legalisir SKCK dan Cara Mengurusnya
Tata Cara Membuat SKCK Polsek 2024
Sebelumnya, cara membuat SKCK dapat dilakukan secara online melalui portal SKCK Online di https://skck.polri.go.id/. Namun, secara resmi portal tersebut telah dinonaktifkan per tanggal 20 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
Kini, pemohon tetap dapat membuat SKCK secara online melalui aplikasi SuperApp PRESISI POLRI yang dapat diunduh di Google Play Store maupun App Store. Berikut langkah-langkahnya:
(NDA)