Pengiriman TKI ke Negara-negara Lain Merupakan Bentuk Perbedaan Faktor Ini

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
12 Februari 2024 19:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengiriman TKI ke negara-negara lain merupakan bentuk perbedaan faktor tenaga kerja. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Pengiriman TKI ke negara-negara lain merupakan bentuk perbedaan faktor tenaga kerja. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Adanya ketimpangan ekonomi antarnegara menjadi salah satu alasan yang mendorong banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) migrasi ke berbagai negara. Hal ini disebabkan karena upah yang diperoleh lebih tinggi ketika masyarakat bekerja di luar negeri sebagai TKI.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pengiriman TKI ke negara-negara lain merupakan bentuk perbedaan sejumlah faktor yang dimiliki masing-masing negara. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Pengiriman TKI ke Negara-negara Lain Merupakan Bentuk Perbedaan Tenaga Kerja

Pengiriman TKI ke negara-negara lain merupakan bentuk perbedaan faktor tenaga kerja. Foto: Pexels
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan adanya migrasi internasional, salah satunya adalah potensi tenaga kerja. Pengiriman TKI ke negara-negara lain dilakukan karena perbedaan potensi tenaga kerja yang dimiliki suatu negara.
Adanya permintaan tenaga kerja dari di negara lain, kemudian mendorong negara tersebut untuk merekrut tenaga kerja asing.
Dikutip dari artikel yang berjudul "Strategi Kebijakan Migrasi Internasional Pemerintahan Jokowi Jilid I dalam Penanganan Human Trafficking" (2022) yang ditulis oleh Bergitha Yesika Marsel, dkk, bagi negara penempatan, peran TKI membantu meningkatkan pasokan tenaga kerja, di tengah tingginya permintaan dan penawaran tenaga kerja tersebut.
ADVERTISEMENT
Penyerapan tenaga kerja yang tinggi untuk migrasi ke luar negeri merupakan keuntungan bagi masyarakat dan pemerintah karena hal ini merupakan hal positif dalam upaya mengurangi angka pengangguran, kemiskinan dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat dengan tingkat keahlian yang rendah.
Selain itu, Sri Rahmany dalam artikelnya yang berjudul "Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tenaga Kerja Bekerja di Luar Negeri Serta Implikasi Terhadap Kesejahteraan Keluarga Dilihat dari Perspektif Islam" (2018) menjelaskan bahwa kesempatan kerja tersebut selain dapat menyerap tenaga kerja juga menawarkan tingkat penghasilan dan fasilitas menarik dibandingkan dengan kerja di dalam negeri.

Mengenal TKI

Ilustrasi TKI. Foto: Pexels
Istilah TKI kini dikenal dengan sebutan pekerja migran setelah diterbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan tersebut, definisi pekerja migran adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Adapun yang termasuk dalam kategori pekerja migran di luar negeri, antara lain seseorang yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga, dan pelaut awak kapal maupun pelaut perikanan.
Sedangkan, yang tidak termasuk sebagai pekerja migran dalam undang-undang tersebut adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, untuk menjadi pekerja migran perlu memenuhi beberapa persyaratan mulai dari berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial, dan memiliki dokumen persyaratan yang lengkap.
(SA)