Pengertian Gratifikasi dan Aturan Hukumnya
Konten dari Pengguna
7 Maret 2024 15:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Seluruh pemberian tersebut bisa diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dapat dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Pengertian gratifikasi tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aturan Hukum Gratifikasi
Berdasarkan Pasal 12B UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, setiap gratifikasi kepada pegawai atau penyelenggara negara bisa dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dengan ketentuan:
ADVERTISEMENT
Apabila diketahui bahwa gratifikasi tersebut merupakan suap, maka pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 12B Ayat 1 UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, antara lain sebagai berikut:
Kendati begitu, merujuk Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, menerangkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.
Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap
Merujuk buku Gratifikasi terbitan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), gratifikasi tidak dianggap suap apabila diterima oleh pegawai atau penyelenggara negara yang tidak berhubungan dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, gratifikasi yang tidak dianggap suap meliputi penerimaan dari:
(NDA)