Pajak Subjektif: Pengertian dan Golongan yang Membayarnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
6 Juni 2023 10:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pajak Subjektif. Foto: Pexels.com/Leeloo Thefirst
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak Subjektif. Foto: Pexels.com/Leeloo Thefirst
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menurut sifatnya, pajak dikelompokkan menjadi pajak subjektif dan pajak objektif. Perbedaan keduanya terlihat dari terlibatnya atau tidak terlibatnya pribadi Wajib Pajak.
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui pajak subjektif lebih lanjut, simak pengertian beserta ketentuan wajib pajak dalam pajak subjektif selengkapnya di artikel Berita Bisnis berikut ini.

Pengertian Pajak Subjektif

Ilustrasi Pajak Subjektif. Foto: Pexels.com/Mikhail Nilov
Mengutip skripsi Pemahaman Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi: Studi Fenomenologi oleh Khairunnisa, pajak subjektif adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan pribadi Wajib Pajak sebagai subjeknya.
Pajak subjektif memperhatikan beberapa hal mengenai Wajib Pajak, seperti status perkawinan, jumlah anak, jumlah tanggungan, dan lain sebagainya. Contoh dari pajak subjektif adalah Pajak Penghasilan (PPh).
Adapun yang dimaksud pajak objektif adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan objek pajak tersebut, seperti benda, keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang mengakibatkan adanya kewajiban membayar pajak, tanpa memperhatikan Wajib Pajak.
Contoh pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
ADVERTISEMENT
Sederhananya, pajak subjektif memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak, sedangkan pajak objektif adalah pajak yang tak memperhatikan keadaan Wajib Pajak, tetapi hanya objek pajaknya.

Kelompok Wajib Pajak yang Membayar Pajak Subjektif PPh

Ilustrasi Pajak Subjektif. Foto: Pexels.com/Nataliya Vaitkevich
Merujuk skripsi Pengenaan Pajak Penghasilan terhadap Pelaku Usaha Jasa Promosi melalui Media Sosial oleh Antolis, Widiati, dan Seputra, ketentuan pemotongan pajak penghasilan adalah orang pribadi yang merupakan:
ADVERTISEMENT
(MQ)