Kabar Baik! BLT Dana Desa Diperpanjang, Ini Kriteria dan Cara Cek Penerimanya
Konten dari Pengguna
17 Januari 2021 14:39 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Dengan diperpanjangnya bantuan ini, ada perubahan terkait penyaluran dana di tahun 2021. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Pada tahun lalu, penyaluran dana desa hanya diberikan dalam 9 bulan. Untuk tahun ini, dana desa akan disalurkan sepanjang tahun 2021 atau dengan kata lain sampai 12 bulan.
Di aturan sebelumnya, besaran dana desa diberikan sebesar Rp 600 ribu pada bulan pertama sampai bulan ketiga. Sementara untuk bulan keempat sampai kesembilan besarannya adalah Rp 300 ribu.
ADVERTISEMENT
Mengacu pada aturan baru, untuk di tahun 2021 nominal bantuannya berbeda dengan tahun lalu. Di tahun ini besarannya senilai Rp 300 ribu per bulan dalam waktu 12 bulan.
Adapun bagi masyarkat yang ingin mendapatkan BLT Dana Desa, simak kriterianya berikut ini.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek nama penerima yang mendapatkan BLT Dana Desa, berikut ini langkah-langkahnya.
ADVERTISEMENT
Seandainya dalam penyaluran bantuan ini anggaran yang dibutuhkan melebihi alokasi yang disediakan, maka dari itu kekurangan anggaran bisa digunakan dari dana desa di luar alokasi untuk BLT. Sebaliknya, jika anggaran BLT dana desa berlebih, anggaran yang tersisa bakal dipakai buat kegiatan pemulihan ekonomi lainnya di desa.
Yang terakhir, kalau di desa tersebut tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa, kepala desanya menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang tidak adanya keluarga penerima manfaat bantuan ini.