Jokowi Bagi-bagi BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Syarat dan Cara Daftarnya Gampang Banget
Konten dari Pengguna
20 November 2020 7:37 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Pendaftaran penerima BLT UMKM ini masih dibuka hingga Desember 2020. Pemerintah menargetkan bagi-bagi BLT kepada sebanyak 12 juta usaha mikro. Tapi hingga saat ini, baru ada 9,6 juta pendaftar dan masih ada peluang bagi 2,4 juta usaha mikro.
Kamu yang ingin dapat bantuan ini, syaratnya gampang banget! Pertama, harus punya NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Kedua, tentunya harus punya usaha mikro. Apa pun jenis usahanya, bisa jualan makanan, pedagang keliling, atau pedagang kaki lima. Ketiga, bukan PNS atau anggota TNI/Polri, juga bukan pegawai BUMN.
Sudah syaratnya gampang, cara daftarnya juga mudah dan bisa dilakukan secara online atau offline:
Daftar Offline
Pengusaha UMKM diminta mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan tersebut. Kemenkop UKM menegaskan, program BPUM itu diusulkan lewat Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah dan melalui koperasi dan perbankan yang menjadi mitra resmi pemerintah.
Pendaftaran BLT saat ini hanya bisa dilakukan langsung atau offline dan tidak ada pendaftaran online. Masyarakat yang ingin mendaftar diminta langsung mendatangi Dinas Koperasi dan UMKM di wilayah masing-masing.
ADVERTISEMENT
Berikut persyaratan untuk mendaftar BPUM UMKM Rp 2,4 juta:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan
- Memiliki usaha mikro kecil
- Bukan PNS, TNI/Polri, atau pegawai BUMN
- Tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan
- Melampirkan Surat Keterangan Usaha bagi pelaku usaha yang memiliki KTP yang berbeda dari domisili usaha Lembaga yang berwenang mengusulkan bantuan
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di daerah
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian atau lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan terdaftar Otoritas Jasa Keuangan
Pengecekan Bisa Online
Untuk mengecek penerima BPUM, bisa dilakukan melalui e-form yang disediakan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) atau BRI.
ADVERTISEMENT
Caranya, kamu hanya perlu masuk ke situs https://eform.bri.co.id/bpum. Setelah itu, masukkan nomor KTP dan kode verifikasi untuk mengetahui hasilnya.
Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, jika pelamar itu tercatat mendapatkan BPUM, maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri.
Pencairan
Sedangkan untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/ kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Dengan adanya kemudahan pencairan BLT UMKM ini diharapkan masyarakat bisa mengecek dari rumah dan tanpa datang ke kantor BRI sehingga mengurangi antrean dan mengurangi potensi kerumunan.