Hukum Asuransi dalam Islam dan Kriterianya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
28 Januari 2022 15:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum asuransi dalam Islam. Foto: Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum asuransi dalam Islam. Foto: Unsplash.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hukum asuransi dalam Islam dapat menjadi pedoman bagi umat muslim yang akan mulai menjalin suatu perjanjian. Fatwa tentang asuransi sebetulnya telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
ADVERTISEMENT
Salah satu isinya menyebutkan bahwa Islam tak melarang seseorang untuk memiliki asuransi. Dengan catatan, dana yang digunakan dapat dikelola sesuai dengan prinsip dan syariat Islam.

Asuransi dalam Perspektif Islam

Mengutip jurnal berjudul Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam yang disusun Uswatun Hasanah, dalam ajaran Islam, keberadaan asuransi telah dipraktikkan pada zaman Rasulullah SAW. Menurut sebagian ulama, konsep asuransi syariat diawali oleh Ad-diyah ‘ala Al-’aqilah.
Adapun Al-’aqilah adalah kebiasaan suku Arab yang telah dilakukan sebelum ajaran Islam datang. Menurut Muhsin Khan dalam Hasanah, ide pokok Al-’aqilah memuat nilai kesiapan kontribusi finansial atas nama pelaku untuk membayar pewaris korban.
Kesiapan pembayaran kontribusi keuangan tersebut sama halnya dengan istilah premi dalam praktik asuransi. Sementara kompensasi yang dibayarkan berdasarkan konsep Al-’aqilah, serupa dengan lema tanggungan dalam praktik asuransi di zaman sekarang.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan finansial bagi pewaris dari potensi kematian yang tak diharapkan dari pihak korban.
Ilustrasi mengetahui hukum asuransi dalam Islam. Foto: Unsplash.com

Hukum Asuransi dalam Islam

Asuransi syariat dibutuhkan untuk memberi perlindungan terhadap harta dan nyawa secara finansial dengan segala risiko yang tak dapat diprediksi. Hal tersebut tertuang dalam fatwa MUI Nomor: 21/DSN-MUI/X/2001 yang berbunyi:
Tak hanya itu, Al-Qur’an dan Hadis juga telah mengatur hukum asuransi dalam surat dan hadis berikut:
Surat Al-Maidah ayat 2 yang artinya:
ADVERTISEMENT
Surat An-Nisaa ayat 9 yang artinya:
HR Muslim dari Abu Hurairah
Berdasarkan bunyi Al-Qur’an dan Hadis di atas, secara implisit hukum asuransi dalam Islam adalah diperbolehkan sepanjang ditujukan untuk saling tolong menolong dan tak disertai dengan unsur riba.

Kriteria Asuransi Sesuai Al-Qur’an dan Fatwa MUI

Pada prinsipnya, asuransi dalam Islam diperbolehkan jika disertai akad tabarru’ atau tolong menolong tanpa diikuti niat mendapatkan keuntungan atau tujuan komersial lainnya.
Adapun kriteria asuransi yang diperbolehkan dalam Islam sesuai Al-Qur’an dan Fatwa MUI di antaranya:
ADVERTISEMENT
(ANM)