Gaji Terusan Pensiunan PNS Meninggal Dunia, Begini Ketentuannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
1 Desember 2023 12:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gaji terusan pensiunan PNS meninggal dunia. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gaji terusan pensiunan PNS meninggal dunia. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan pembayaran gaji terusan pensiunan PNS meninggal dunia kepada ahli waris. Hal itu sudah diatur melalui PP No. 49 Tahun 1980, SE Ditjen Anggaran No 29/DJA/VII.4/7/81 tanggal 7 Juli 1981, dan UU No. 11 Tahun 1969.
ADVERTISEMENT
Merujuk kemenkeupedia.kemenkeu.go.id, gaji terusan pensiunan diberikan kepada janda/duda/anak PNS yang meninggal dunia karena tewas. Gaji terusan pensiun PNS meninggal dunia diberikan sebesar penghasilan terakhir dengan potongan IWP 2 persen.
Gaji tersebut akan diberikan kepada ahli waris selama empat bulan berturut-turut. Simak terus uraian artikel ini untuk mengetahui informasi lebih lanjut seputar ketentuan gaji terusan pensiunan PNS meninggal dunia.

Ketentuan Gaji Terusan Pensiunan PNS Meninggal Dunia

Ilustrasi gaji terusan pensiunan PNS meninggal dunia. Foto: Pexels
Berikut beberapa ketentuan yang perlu dipahami ahli waris terkait gaji terusan pensiunan PNS meninggal dunia terbaru, sebagaimana dihimpun dari laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pembayaran Belanja Pegawai berupa gaji terusan PNS yang ditulis seperti ke-… untuk … pegawai / … jiwa a.n. ……….. meninggal dunia tanggal ……….. sesuai SPP No. ….. Tanggal ……***
ADVERTISEMENT
(NDA)