Denda Tidak Lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
5 Maret 2024 15:20 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi denda tidak lapor SPT Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi denda tidak lapor SPT Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/Kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak dengan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Hal tersebut berlaku baik Wajib Pajak orang pribadi maupun badan.
ADVERTISEMENT
Apabila seseorang tidak melakukan pelaporan SPT sampai batas waktu yang ditetapkan, maka mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga pidana penjara.
Untuk mengetahui lebih lengkap, simak penjelasan mengenai denda tidak lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak pada uraian di bawah ini.

Denda Tidak Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi denda tidak lapor SPT Tahunan. Foot: Shutterstock
Wajib pajak akan dikenakan denda apabila tidak melaporkan SPT pajak. Jumlah denda dapat berbeda sesuai dengan syarat dan ketentuannya.
Hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Adapun rincian mengenai sanksi administratif berupa denda bagi wajib pajak yang tidak lapor SPT Tahunan antara lain.
ADVERTISEMENT
Namun, sanksi tersebut tidak berlaku pada Wajib Pajak dengan kondisi berikut ini.

Sanksi Pidana Tidak Lapor SPT

Ilustrasi sanksi pidana tidak lapor SPT. Foto: Pexels
Selain denda, pada pasal 39 ayat 1 UU KUP wajib pajak juga dapat dikenakan sanksi berupa kurungan penjara. Hal tersebut berlaku bagi Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan pajak.
ADVERTISEMENT
Sanksi yang dapat diberikan yakni pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, juga dapat dikenakan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Ancaman pidana tersebut juga diberikan kepada setiap orang yang sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya, menyampaikan SPT dengan isinya yang tidak benar atau tidak lengkap, hingga tidak menyetorkan pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara.
Demikian adalah penjelasan mengenai sanksi untuk Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan.
(SA)