Cara Cek NUPTK secara Online dan Cara Pengajuannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
12 Juni 2021 5:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cek NUPTK online. Dok: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cek NUPTK online. Dok: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cara cek NUPTK bisa kamu lakukan secara online. NUPTK merupakan nomor yang penting dan diberikan kepada seluruh GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan), baik PNS maupun non PNS. NUPTK salah satunya berfungsi sebagai nomor identitas resmi untuk keperluan pengawasan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan.
ADVERTISEMENT

Mengenai NUPTK

NUPTK merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Dikutip melalui gtk.data.kemdikbud.go.id, NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap.
NUPTK tidak akan berubah walau GTK berpindah tempat mengajar, mengalami perubahan status riwayat kepegawaian, atau perubahan data lainnya. NUPTK dapat dimiliki dengan cara memastikan data yang bermasalah telah diinput dengan lengkap.

Cara Cek NUPTK

Untuk mengecek status NUPTK bagi seorang GTK, caranya cukup mudah dan bisa dilakukan secara online. Berikut adalah langkah-langkah cara cek NUPTK online:
1. Buka situs http://gtk.data.kemdikbud.go.id
2. Kemudian pilih menu “Status NUPTK”.
3. Ketikkan 16 digit angka NUPTK.
4. Pilih tombol “Search”.
5. Status akan muncul.
Ilustrasi GTK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Cara Pengajuan NUPTK

Mengutip kembali dari gtk.data.kemdikbud.go.id, NUPTK bisa diperoleh dengan memastikan data GTK yang diinput oleh operator sekolah lengkap, benar, dan valid. Hal ini merupakan upaya agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Operator sekolah tidak lagi mengajukan NUPTK untuk setiap GTK dalam proses pengajuan NUPTK. Operator sekolah bisa melihatnya melalui daftar calon penerima NUPTK lewat aplikasi VervalGTK. Selanjutnya, operator sekolah akan melampirkan scan dokumen asli yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK.
Persyaratan tersebut kemudian akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Ditjen GTK. Apabila lolos verifikasi dokumen persyaratan, PDSPK akan menerbitkan NUPTK. Selama proses ini, operator sekolah dapat melihat sejauh mana pengajuan NUPTK tersebut melalui aplikasi Verval GTK.

Cara Pengajuan NUPTK Baru Secara Online

1. Login ke portal layanan Verval PTK http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
2. Masukkan username dan password yang digunakan pada saat mendaftarkan akun.
3. Setelah login, silakan menuju NUPTK > Calon penerima NUTPK pilih nama guru selanjutnya pilih tombol upload dokumen.
ADVERTISEMENT
4. Dokumen yang harus diunggah, yaitu Scan KTP, SK GTT Sekolah Negeri (SK Bupati/Kepala Daerah) SK GTY Sekolah Swasta; scan Ijazah SD, SMP, SMA/SMK serta ijazah S1/D4; scan SK CPNS/PNS surat Penugasan Dinas (SMPT bagi guru berstatus PNS/CPNS).
5. Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, lakukan pengajuan NUPTK dengan menekan tombol "Upload Dokumen".
Untuk proses selanjutnya, kamu hanya perlu memantau proses pengajuan NUPTK pada layanan Verval PTK. Caranya cukup dengan mengecek pada menu status pengajuan NUPTK.
Setelah usulan dikirim, proses persetujuan akan tertera di admin dinas setempat. Jika dinyatakan lulus verifikasi data, maka nantinya NUPTK akan diarahkan ke pusat dan akan dilakukan perhitungan rasio kebutuhan guru daerah setempat. Bila hasilnya dibutuhkan, maka akan diberikan NUPTK baru.
ADVERTISEMENT
(AMP)