Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP, Anti Ribet
Konten dari Pengguna
19 November 2021 19:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Ketetapan dijalankannya BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia layanan jaminan sosial diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial”, dikutip dari Pasal 1 UU RI No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Berdasarkan situs bpjsketenagakerjaan.go.id, peserta yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan empat program perlindungan, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
Peserta BPJS nantinya akan mendapat kartu yang berisi nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau yang kemudian dikenal dengan nomor BPJS Ketenagakerjaan. Nomor ini merupakan urutan nomor yang wajib kamu simpan.
ADVERTISEMENT
Nomor BPJS tersebut akan sangat diperlukan ketika kamu hendak mengurus sesuatu yang berkaitan dengan BPJS. Misalnya saja ketika ingin mengajukan pencairan uang JHT (Jaminan Hari Tua), kamu perlu mengisi nomor BPJS Ketenagakerjaan di formulir pengajuan yang ada.
Namun, orang terkadang lupa untuk menyimpan nomor BPJS dan akhirnya hilang saat dibutuhkan. Jika kamu mengalami hal semacam itu, kamu tidak perlu khawatir. Saat ini sudah tersedia berbagai cara untuk mengecek nomor BPJS, salah satunya adalah menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terdapat dalam KTP .
Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP
1. Via Call Center BPJS
ADVERTISEMENT
2. Via Media Sosial BPJS
Kontak layanan BPJS juga tersedia via WhatsApp, yaitu di nomor +62 811-9115910 dan +62 855-1500910. Namun, layanan BPJS Ketenagakerjaan melalui WA hanya terbatas untuk Pekerja Migran Indonesia (TKI) di luar Negeri saja.
3. Via Kantor Cabang BPJS
ADVERTISEMENT
(AAG)