Bilyet Deposito, Intip Perbedaannya dengan Sertifikat Deposito

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
19 April 2022 13:57 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bilyet deposito. Foto: Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bilyet deposito. Foto: Unsplash.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bilyet deposito adalah bukti kepemilikan yang diberikan bank kepada nasabah atas simpanan dalam bentuk deposito berjangka. Apabila menyimpan uang dalam bentuk deposito, maka nasabah akan menerima bilyet deposito.
ADVERTISEMENT
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 pasal 1, pengertian deposito ialah tabungan yang penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank.
Sedangkan menurut Taswan (2008:103), deposito adalah simpanan masyarakat atau pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.
Beragam keuntungan yang diperoleh apabila menyimpan uang dalam bentuk deposito. Seperti dapat dijadikan agunan atau jaminan kredit, mendapatkan hasil bunga yang lebih tinggi dari bentuk simpanan perbankan lainnya, dan dapat mengelola keuangan secara lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito.
Untuk mencairkan deposito yang dimiliki, nasabah dapat menggunakan bilyet deposito atau sertifikat deposito. Kamu bertanya-tanya apa itu bilyet deposito dan apa saja perbedaannya dengan sertifikat deposito? Untuk lebih jelasnya pahami uraian berikut ini.
ADVERTISEMENT

Perbedaan Bilyet Deposito dengan Sertifikat Deposito

Apabila kita tertarik menyimpan uang di bank dalam bentuk deposito, maka harus mengetahui terlebih dahulu perbedaan antara bilyet dan sertifikat deposito, yakni.
ADVERTISEMENT
Intinya adalah jika sertifikat deposito bisa berpindah tangan dan diperjualbelikan karena tidak tercantum nama nasabah.
Sedangkan bilyet deposito tidak bisa dipindahtangankan karena ada nama nasabah yang tercantum, sehingga hanya nama yang tertera saja yang bisa mencairkannya.
Ilustrasi deposito. Foto: Unsplash/Dmitry Demidko

Jenis Deposito

Dalam praktiknya, terdapat paling tidak tiga jenis deposito, yaitu deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposit on call.
Masing-masing jenis deposito memiliki kelebihan tersendiri dan khusus deposito berjangka diterbitkan pula dalam mata uang asing seperti penjelasan dari Kasmir (2007:64) berikut ini.

1. Deposito Berjangka

Deposito berjangka merupakan deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito berjangka biasanya bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18, 24 sampai dengan 36 bulan.
ADVERTISEMENT
Sertifikat deposito diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama seseorang atau lembaga si pemilik deposito berjangka.
Penarikan bunga deposito berjangka dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jatuh temponya. Penarikan dapat dilakukan secara tunai maupun pemindahbukuan dan setiap deposito dikenakan pajak dari jumlah bunga yang diterimanya.

2. Sertifikat Deposito

Sertifikat deposito merupakan deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2, 3, 6, 12 dan 24 bulan. Hanya perbedaannya sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat dapat diperjualbelikan atau ditandatangani kepada pihak lain.
Perbedaan lain adalah pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka. Baik tunai maupun non tunai setiap bulan atau jatuh tempo.
ADVERTISEMENT
Kemudian penerbitan nilai sertifikat deposito sudah tercetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah bulat. Sehingga nasabah dapat membeli dalam lembaran yang bervariasi untuk jumlah nominal yang diinginkan.

3. Deposito On Call

Deposito On Call (DOC) merupakan deposito digunakan untuk deposan yang memiliki jumlah uang dalam jumlah besar, misalnya Rp. 30.000.000 (tergantung bank yang bersangkutan) dan sementara waktu belum bisa digunakan.
Penerbitan deposit on call memiliki jangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. DOC diterbitkan atas nama dan pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposito on call.
Namun sebelum deposit on call dicairkan deposan terlebih dahulu 3 hari sebelumnya sudah memberitahukan bank penerbit bahwa yang bersangkutan akan mencairkan DOC nya.
ADVERTISEMENT
Besarnya DOC biasanya dihitung perbulan dan untuk menentukan jumlah bunga yang diberlakukan terlebih dahulu dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.

Tips Menyimpan Uang dalam Bentuk Deposito

Mengutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, sebelum memiliki rekening deposito kenali tips berikut agar penyimpanan uang dapat lebih aman dan terhindar dari penipuan.
(SRS)