Batas Upah Jaminan Pensiun BPJamsostek 2024, Ini Ketentuan Terbarunya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
7 Maret 2024 15:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan atau BPjamsostek. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan atau BPjamsostek. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melakukan penyesuaian batas upah Jaminan Pensiun 2024. Adapun batasan upah tertinggi dalam program Jaminan Pensiun 2024 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Merujuk informasi yang dituliskan dalam laman resmi BPJamsostek, batas upah tertinggi dalam program wajib Jaminan Pensiun BPJamsostek untuk tahun 2024 menjadi Rp10.042.300 per bulan dari yang sebelumnya sebesar Rp9.559.600 per bulan.
Kenaikan batas upah paling tinggi dalam program Jaminan Pensiun berlaku sejak 1 Maret 2024. Ketentuannya telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Batas Upah Jaminan Pensiun BPJamsostek 2024

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan atau BPjamsostek. Foto: Shutterstock
Berdasarkan Pasal 29 Ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, BPJamsostek menetapkan dan mengumumkan penyesuaian batas paling tinggi upah Jaminan Pensiun paling lama 1 (satu) bulan setelah lembaga pemerintahan di bidang statistik mengumumkan data produk domestik bruto (PDB).
Mengutip Berita Resmi Statistik BPS No. 13/02/Th. XXVII tanggal 5 Februari 2024, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan bahwa pertumbuhan PDB Indonesia pada 2023 naik sebesar 5,05 persen.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, BPJamsostek menyatakan bahwa perhitungan batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun mulai Maret 2024 adalah Rp10.042.300 per bulan.
Kenaikan batas upah tertinggi sebagai dasar perhitungan BPJamsostek program jaminan pensiun juga disertai dengan peningkatan manfaat, antara lain sebagai berikut:

Syarat Klaim Jaminan Pensiun BPJamsostek

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan atau BPjamsostek. Foto: BPJamsostek
Menurut keterangan akun Facebook BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai pengganti penghasilan apabila peserta memasuki usia pensiun (58 tahun), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Untuk dapat mencairkan saldo Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi peserta seperti yang dituliskan dalam laman bpjsketenagakerjaan.go.id:
ADVERTISEMENT

1. Usia pensiun

2. Cacat total tetap

3. Meninggal dunia

Peserta yang meninggal dunia, pencairan Jaminan Pensiunnya dapat diwakilkan oleh suami/istri, orang tua, ataupun anak dengan membawa persyaratan berikut:
ADVERTISEMENT
(NDA)