Asuransi JNE dan Ketentuan Ganti Ruginya
Konten dari Pengguna
27 Juli 2021 20:59 WIB
ยท
waktu baca 1 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
JNE merupakan salah satu anggota terdaftar di Asosiasi IATA (International Air Transport Association), ASPERINDO (Asosiasi Perusahaan Nasional Pengiriman dan Pengantaran Barang Indonesia), Agen Maskapai Penerbangan dan tunduk pada ketentuan yang berlaku khusus Penyelenggara POS.
Mengenai asuransi , asuransi JNE memberikan layanan asuransi yang akan menjamin risiko yang terjadi pada barang yang dikirim menggunakan JNE. Asuransi dilakukan sebagai bentuk perlindungan dan juga pengalihan risiko atas kehilangan, kerusakan, sampai keterlambatan pengiriman.
Asuransi JNE
Ganti Rugi JNE
Menyadur kembali dari laman situs JNE, berikut adalah ketentuan mengenai ganti rugi pengiriman menggunakan JNE.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Demikian adalah beberapa ketentuan dan peraturan mengenai asuransi JNE dan mengenai ganti ruginya. Apabila ingin mencari tahu lebih lanjut seputar informasi terkait jasa ekspedisi JNE, bisa hubungi contact center JNE di (62-21) 5086 8880 atau (62-21) 566 5262. Selain itu bisa juga melalui Fax. (62-21) 567 1413 atau via email ke [email protected].
Semoga bermanfaat.
(AMP)